Peristiwa Daerah

Ini Kasus yang Menjerat Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana

Rabu, 09 Januari 2019 - 12:20 | 98.44k
Wisnu Wardhana saat diamankan petugas Kejari Surabaya. (FOTO: Kejari Surabaya)
Wisnu Wardhana saat diamankan petugas Kejari Surabaya. (FOTO: Kejari Surabaya)

TIMESINDONESIA, SURABAYAKejari Surabaya akhirnya menangkap mantan ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang terjerat kasus korupsi. Penangkapan Wisnu Wardhana di Jalan Raya Kenjeran, Rabu 9 Januari 2019, sekitar pukul 06.30 WIB berlangsung dramatis layaknya di film-film box office buatan Hollywood. 

Saat eksekusi, Wisnu Wardhana yang sedang bersama anaknya itu sempat melawan petugas dan berusaha kabur dengan menabrakkan mobil Daihatsu Sigra dengan nopol M 1732 HG ke sepeda motor milik petugas Kejari Surabaya.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, penangkapan terhadap Wisnu Wardhana karena Kejari Surabaya telah menerima salinan putusan dari MA.

"Petugas langsung mengeksekusi yang bersangkutan saat berada di Jalan Raya Kenjeran. Sempat ada upaya melarikan diri. Motor petugas kami (Kejari Surabaya) sempat menahan laju mobil terpidana, sehingga ditabrak oleh mobil yang ditumpanginya. Tapi berhasil dihentikan dan Wisnu berhasil diamankan petugas," ungkap Richard, Rabu (9/1/2019).

Wisnu Wardhana yang juga Caleg Partai Hanura ini, terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada tahun2013 lalu. 

Saat itu Wisnu Wardhana menjabat sebagai Manajer Aset. Dan saat itu PT PWU dipimpin Dahlan Iskan.

Kasus korupsi PT PWU ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Pada bulan April tahun 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Karena tidak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Tipikor, Wisnu pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.

Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ,yang kemudian MA memutuskan jika Wisnu Wardhana harus menjalani hukuman penjara 6 tahun.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

Selain itu MA juga memberikan hukuman tambahan untuk Wisnu Wardhana, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar, maka setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda mantan ketua DPRD Surabaya ini akan disita oleh Kejaksaan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES