Peristiwa Daerah

Wisnu Wardhana, Mantan Ketua DPRD Surabaya Ditangkap Kejari

Rabu, 09 Januari 2019 - 11:57 | 69.69k
Subscribe TIMES TV KLIK

TIMESINDONESIA, SURABAYAKejari Surabaya akhirnya berhasil menangkap Wisnu Wardhana mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 yang terbukti korupsi. Wisnu yang sempat buron, terjerat kasus pengalihan aset PT. Panca Wira Usaha Jatim (BUMD) dengan kerugian negara kurang lebih Rp 11 miliar.

Wisnu Wardana ditangkap dikawasan Lebak tepatnya di jalan Raya Kenjeran sekitar pukul 06:30 WIB. Saat ditangkap Wisnu berada di dalam mobil Daihatsu Sigra dengan nopol M 1732 HG bersama satu orang yang diduga anak kadung Wisnu.

Data yang diterima TIMES Indonesia, saat akan ditangkap atau mobil dihentikan oleh petugas Kejari Sidoarjo, mobil yang disetiri oleh anak Wisnu Wardhana tersebut berusaha akan kabur. Mobil jenis Daihatsu Sigra itu ditabrakkan ke sepeda motor milik petugas Kejari Surabaya.

Saat menabrak motor petugas itulah, motor tersangkut dibawah roda depan mobil sehingga mobil terhenti tidak dapat bergerak. Setelah mobil tidak dapat bergerak petugas Kejari Sidoarjo langsung menghampiri mobil yang ditumpangi Wisnu dan anaknya.

Wisnu Wardhana sempat tidak mau keluar dari dalam mobil sehingga beberapa kali petugas mengedor kaca dan pintu mobil agar Wisnu menyerajkan diri keluar dari dalam mobil.

Tak hanya itu, anak Wisnu pun tetap mengeber atau berusaha melajukan mobilnya saat petugas sudah mengepung mobil yang mengangkut Wisnu itu. Kejadian tersebut mengundang perhatian pengguna jalan raya, hal itu karena anak laki laki Wisnu beberapa kali meneriaki petugas.

"Jangan ditarik, jangan ditarik," teriak anak Wisnu saat berusaha menghalangi petugas Kejari Surabaya yang akan membawa Wisnu Wardhana 

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dihubungi jurnalis, membenarkan jika Wisnu Wardhana sudah diamankan atau di eksekusi di Jalan Raya Kenjeran. Eksekusi Kejari Surabaya kepada yang bersangkutan (Wisnu Wardhana  red) dilakukan setelah salinan putusan dari Mahkamah Agung  (MA) keluar dan diterima Korps Adhyaksa.

"Saat petugas mengetahui keberadaan yang  bersangkutan, Petugas Kejari Surabaya langsung mengeksekusi yang bersangkutan saat berada di Jalan Raya Kenjeran," ungkap Richard Rabu, (9/1/2019)

Richard menambahkan jika Wisnu Wardhana langsung dibawa petugas ke Lapas Klas 1 Surabaya yang ada di Porong, Sidoarjo. 

"Di sana yang bersangkutan akan menjalani hukuman selama enam tahun sebagaimana putusan MA yang sudah keluar dan diterima Kejari Surabaya," pungkasnya.

Diketahui,  Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 dieksekusi setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Wisnu terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengalihan aset PT. Panca Wira Usaha Jatim (BUMD) dengan kerugian kurang lebih Rp 11 miliar. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018. 

Dalam putusan tersebut, Wisnu Wardhana divonis 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733 subsider 3 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES