Peristiwa Daerah

Sarasehan Migran Day Bahas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 20 Desember 2018 - 11:53 | 59.23k
Sosialisasi UU Perlindungan Pekerja Migran, di Universitas Ma Chung, Kota Malang. (FOTO: Imadudin M/TIMES Indonesia)
Sosialisasi UU Perlindungan Pekerja Migran, di Universitas Ma Chung, Kota Malang. (FOTO: Imadudin M/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Perlindungan Pekerja Migran menjadi pembahasan penting dalam sarasehan pekerja Migran 2018 yang berlangsung di Balai Pertiwi Universitas Ma Chung, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/12/2018).

Kasubdit Kelembagaan Kemenaker Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker, Rendra Setiawan mengatakan bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia ke negara lain saat ini telah menjadi kewajiban pemerintah. Hal ini telah tertuang dalam UU Perlindungan Pekerja Migran yang baru yakni UU No 18 Tahun 2018.

"Pemerintah tidak boleh mendorong, dan pemerintah berkewajiban menjaga hak hak pekerja," kata Rendra.

Ia mengatakan undang-undang ini mengatur jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia. Rendra menerangkan bahwa perlindungan jaminan sosial yang diatur dalam undang-undang ini menjadi salah satu syarat bagi dibukanya suatu negara menjadi negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia. 

"Jaminan bagi pekerja migran diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja migran dapat menjadi pekerja migran perseorangan tanpa melalui perusahaan," terangnya.

Rendra menyebutkan UU ini juga mengatur Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan penempatan pekerja migran perseorangan, serta pembiayaan pekerja migran Indonesia. 

"Pembiayaan yang selama ini membebani calon pekerja migran Indonesia, dengan berbagai pungutan dan pemotongan gaji, dalam UU Perlindungan Pekerja Migran ini ditiadakan," katanya.

Sebelumnya, UU Perlindungan Pekerja Migran ini menggantikan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah berlaku selama 13 tahun. Ada 13 bab dan 91 pasal yang diatur dalam regulasi baru ini. 

Rendra juga berharap dengan adanya sosialisasi UU Perlindungan Pekerja Migran dalam Saserah Migran Day ini, mampu meningkatkan perlindungan dan pemahaman pada pekerja migran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES