Peristiwa Nasional

Polda Jabar Resmi Menahan Habib Bahar bin Smith

Rabu, 19 Desember 2018 - 09:03 | 49.97k
Habib Bahar bin Smith. (FOTO: Kompas Regional)
Habib Bahar bin Smith. (FOTO: Kompas Regional)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kapolda Jabar, Irjen Polisi Agung Budi Maryoto menyatakan Habib Bahar bin Smith (BS) resmi ditahan dalam kasus penganiayaan anak.

Menurut Kapolda, BS ditahan usai proses pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, di Bandung, Selasa (18/12) malam.

"Tersangka BS resmi kita tahan di Mapolda Jawa Barat," ujar Kapolda Agung Budi di Mapolda Jabar, Bandung.

BS diperiksa setelah dilaporkan ke Polres Bogor atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak, yakni MKZ (17) dan CAJ (18).

BS diduga menganiaya kedua anak tersebut pada Sabtu 1 Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolda juga menungkapkan, pihaknya juga telah menetapkan lima tersangka yang juga diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut.

"Dua orang sudah ditahan di Polres Bogor," kata Agung.

Pihak Polda Jabar menjerat BS dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menetapkan BS sebagai tersangka pada 6 Desember 2018. Pasal yang disangkakan ke BS adalah Pasal UU tahun 2008 terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Habib Bahar bin Smith (BS) dilaporkan setelah dalam salah satu ceramahnya mengucapkan ujaran yang dinilai menghina Presiden RI Joko Widodo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES