Peristiwa Daerah

Tersangka Pajak Praperadilankan Kanwil DJP Jatim II

Selasa, 18 Desember 2018 - 18:11 | 78.60k
 Proses Sidang Praperadilan di PN Sidoarjo. (FOTO: Rudy Mulya/TIMES Indonesia)
Proses Sidang Praperadilan di PN Sidoarjo. (FOTO: Rudy Mulya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Beynimas Novindra Evi tersangka kasus pajak mempraperadilkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II di Pengadilan Negeri (PN Sidoarjo).

"Kami mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami, Beynimas Novindra Evi. Hari ini agenda sidang jawaban termohon dari pihak Kanwil DJB Jatim II, sidang dipimpin hakim tunggal Kabul Irianto," kata Hadi Waluyo, Kuasa Hukum tersangka Beynimas Novindra Evi usai sidang yang digelar di ruang Cakra, PN Sidoarjo, Selasa (18/12/2018).

Hadi menambahkan jika objek praperadilan tersebut dilayangkan karena kliennya keberatan atas penetapan tersangka oleh pihak Kanwil DJB Jatim II.

Sebagai informasi, Beynimas Novindra Evi ditetapkan tersangka atas kasus pajak  PT Ocean Petro Energi oleh penyidik Kanwil DJP Jatim II pada 27 November 2018 lalu. Ia dijerat Pasal 39A Huruf a UU KUP.

"Kami merasa keberatan, makanya kami lakukan upaya praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka itu," imbuhnya.

Lebih jauh, Hadi mengungkapkan jika posisi jabatan tersangka kliennya itu bukan sebagai Direktur Utama di perusahan tersebut (PT Ocean Petro Energi), melainkan sebagai penerima kuasa dari Direktur Utama perusahaan itu untuk mengurus pajak.

"Tersangka diberikan kuasa pada Juni 2015, lalu kuasanya dicabut 10 november 2016. Padahal klien kami bukan sebagai Direktur Utama di Perusahaan itu, jadi penetapan tersangka klien kami ada yang janggal," ungkapnya.

Sementara itu, pihak termohon, Kanwil DJB Jatim II yang diwakili Kasi Bantuan Hukum III Kantor Pusat Pajak, Mulyana mengatakan jika pihaknya menghormati upaya praperadilan yang dilakukan pemohon (tersangka Beynimas). 

"Prosedur penyidikan sudah kami lakukan dengan benar dan sesuai prosedur. Tapi, memang ada perbedaan dalam SOP proses penyidikan Polisi dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).  Jadi apa yang kami lakukan sudah sesuai," jelasnya.

Mulyana menegaskan jika praperadilan ini merupakan ujian. 

"Dengan adanya praperadilan ini maka prosedur-prosedur yang sudah kami jalankan dalam menetapkan tersangka yang bersangkutan akan diuji dipersidangan ini," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES