Peristiwa Nasional

Perludem Minta Kemendagri Ungkap Jumlah Penduduk Wajib Miliki KTP El

Minggu, 16 Desember 2018 - 21:24 | 33.52k
KTP el (FOTO: TIMES Indonesia)
KTP el (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPU RI telah menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ll (DPTHP ll) Pemilu 2019. Dalam penetapan DPTHP II, Kemendagri mengungkapkan bahwa angka perekaman KTP elektronik (KTP el) sebesar 97,39 persen.

Artinya, masih ada sekitar 2,61 persen lagi warga negara Indonesia yang wajib KTP El belum melakukan perekaman.

Untuk diketahui, jumlah total DPTHP II dalam negeri yang ditetapkan KPU RI adalah 190.770.329 orang. Rinciannya, pemilih laki-laki 95.365.749 orang, dan perempuan 95.401580 orang.

Sayangnya, Kemendagri tidak membeberkan secara detail jumlah penduduk Indonesia yang wajib memiliki KTP el. Oleh karena itu, Kemendagri diminta untuk mengungkapkan jumlah penduduk Indonesia yang wajib miliki KTP elektronik.

"Kementerian Dalam Negeri tidak mengungkap berapa sebetulnya berapa yang wajib KTP el penduduk Indonesia," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018).

Padahal kata dia, perekaman KTP el ini menjadi penting, karena hingga hari ini, Peraturan KPU No. 11 Tahun 2018 masih mengatur, salah satu dokumen yang akan diverifikasi untuk warga negara bisa masuk ke dalam DPT adalah kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik. 

"Sementara, kondisi perekaman kartu tanda penduduk elektronik di masing-masing daerah berbeda-beda," ujar Fadli.

Fadli mencontohkan, di Sulawesi Selatan misalnya, pada penetapan DPT 15 November 2018 yang lalu, total pemilihnya adalah 5.922.666. Sementara, pada rekap DPTHP II pada 15 Desember 2018 kemarin, total DPT Provinsi Sulawesi Selatan adalah 6.159.375. Ada kenaikan sejumlah 236.709 orang. 

Sementara, hasil penelitian Perludem, kata Fadli, berdasarkan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, jumlah penduduk yang wajib KTP di Sulawesi Selatan adalah 6.777.423. Jika dihitung dan dibandingkan angka wajib KTP penduduk Sulawesi Selatan dengan jumlah DPT yang ditetapkan pada 15 Desember kemarin, ada selisih sejumlah 618.048.

"Artinya, jika seluruh nama yang sudah masuk ke dalam DPT 15 Desember 2018 sudah memiliki KTP el, dan jumlah pendududk wajib KTP el otomatis sudah memiliki hak pilih, karena sudah berusia 17 tahun, Kemendagri perlu segera melakukan tindakan yang cepat, untuk segera melakukan perekaman KTP el kepada seluruh warga negara yang sudah wajib memiliki KTP el," jelasnya. 

Selain itu, menurut Fadli perlu juga partisipasi aktif warga negara, untuk segera melakukan perekaman identitas kependudukan.

"Karena tentu identitas ini (KTP el) tidak hanya panting untuk pemilu saja, tetapi juga pelayanan publik Iainnya," tuturnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES