Politik

Caleg Petahana Diimbau Tak Gunakan Fasilitas Negara dalam Kampanye

Minggu, 16 Desember 2018 - 19:07 | 37.81k
Wakil Ketua Umum Amanah Perisai Nusantara, Ahmad Ahyar. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Umum Amanah Perisai Nusantara, Ahmad Ahyar. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Amanah Perisai Nusantara, Ahmad Ahyar, mengimbau para Calon Anggota Legislatif (Caleg) petahana untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye. Hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 tahun 2017.

Pasalnya kata dia, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang saat ini tengah menjabat dinilai rawan memanfaatkan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

"Jika terbukti para petahana ini diancam pidana 1 sampai 3 tahun penjara," ujar Ahyar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/12/2018).

“Di Undang-undang itu ada yang dua tahun, ada yang satu tahun dan ada yang kena tiga tahun. Yang dua tahun itu plus denda 24 juta, yang satu tahun plus denda 12 juta. Itu maksimal,” sambungnya.

Ahyar melanjutkan, ada dua kemungkinan pelanggaran yang dilakukan caleg petahana yang bisa berujung pada pidana. Diantaranya menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, misalnya reses, dan kedua melakukan kegiatan atau membuat program yang menguntungkan diri sendiri atau merugikan calon lain.

Kendati begitu ia menandaskan, Amanah Perisai Nusantara tidak akan pernah mengawasi reses sebab itu sudah menjadi tugas anggota DPRD.

“Kami tidak akan mengawasi reses, tetapi kami wanti-wanti dalam pelaksanaan reses jangan sampai ada indikasi mereka diduga melakukan kegiatan kampanye. Karena itu bisa diindikasikan melanggar,” pungkas Waketum Amanah Perisai Nusantara tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES