Peristiwa Nasional

Perludem: Tidak Perlu Khawatir Soal Kotak Suara dari Bahan Karton Kedap Air

Minggu, 16 Desember 2018 - 18:02 | 31.74k
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni. (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni. (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menilai masyarakat tak perlu khawatir yang berlebihan soal kotak suara yang terbuat dari bahan karton kedap air untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Menurutnya, kekhwatiran terhadap kotak suara wajar saja, karena warga negara hanya memiliki satu suara bagi satu orang warga negara. Artinya, kekhawatiran ini hanya berindikasi terhadap keamanan suara yang disimpan sesudah memberikan pilihan di tempat pemungutan suara (TPS).

"Harus diingat pilihan kita terkait kotak suara, bukan sekedar soal bahan kotak suara saja. Tetapi, juga instrumen yang melekati keamanan dan pengawasannya. Jadi kotak suara bisa terbuat dari bahan apapun selama kita bisa memastikan pengawasan dan keamanannya dilakukan dengan baik," ujar Titi di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018).

Ia menambahkan, pilihan kotak suara tersebut, dilatar belakangi dengan Pasal 341 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 dalam penjelasannya disebutkan bahwa kotak suara harus transparan yakni bisa dilihat dari luar. 

"Jadi kotak suara alumunium diminta untuk diganti oleh pembuat UU yang dalam hal ini partai politik di parlemen dan pemerintah melalui penjelasan pasal 341 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017," jelasnya. 

Di sisi lain, pengesahan bahan kotak suara yang digunakan telah melalui ketentuan dan dikonsultasikan dengan DPR RI serta pemerintah yang kemudian disepakati dan disahkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2018.

Perlu diketahui, simulasi KPU RI dalam pengajuan mengenai bahas kotak suara memiliki lima varian, yakni plastik, kontainer, mika, kaca dan karton dengan salah satu sisinya. Pada akhirnya penetapan kotak suara dengan bahan karton kedap air telah disahkan melalui PKPU No. 15 Tahun 2018. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES