Peristiwa Nasional KPK Sasar Kabupaten Malang

KPK Limpahkan Berkas dan Tersangka Penyuap Bupati Malang ke Pengadilan Tipikor

Sabtu, 15 Desember 2018 - 18:35 | 37.98k
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ILUSTRASI - TIMES Indonesia)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ILUSTRASI - TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK melimpahkan berkas penyidikan dan tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Malang, Jawa Timur ke Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Kasus ini menyeret Bupati Malang non-aktif Renda Kresna dan dua rekanan sebagai tersangka. Rendra bersama dua rekanan yakni Ali Moertopo dan Eryk Armando Talla telah ditahan lembaga antirasuah sejak Oktober lalu.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tersangka tersebut adalah Ali Murtopo dari pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Malang Rendra Kresna.

"Hari ini, dilimpahkan barang bukti dan tersangka AM (Ali Murtopo, swasta) dalam perkara TPK suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011, ke penuntutan," ujar Febri, Kamis (13/12/2018).

Kata Febri, tersangka Ali Murtopo akan dipindahkan penanahannya ke Lapas di Surabaya untuk kepentingan persidangan. Pemindahan tersebut akan dilakukan pada Senin, 17 Desember 2018.

"Jadwal sidang akan ditentukan oleh pengadilan. Di persidangan itu nantinya akan kami harapkan terungkap fakta baru untuk melihat apakah ada tersangka lain," ujar dia. 

Diketahui, KPK telah memeriksa sekitar 66 saksi untuk ketiga tersangka dalam kasus ini. Febri mengatakan, setiap tersangka telah diperiksa sekurang-kurangnya sebanyak dua kali.

Para saksi berasal dari lingkungan pejabat dan unsur pemerintahan Kabupaten Malang, Jawa Timur, beserta pihak swasta.

Penyidik memeriksa beberapa swasta sebagai saksi lantaran dianggap mengetahui proyek di Dinas Pendidikan yang bersumber DAK tahun anggaran 2011 sebesar Rp 40 miliar. Tahu itu bisa jadi melihat, mendengar atau terlibat dalam rangkaian korupsi proyek tersebut.

"Ini yang kami didalami dari para saksi itu. Semua nanti akan kita lihat lagi dalam fakta-fakta persidangan," tandas Febri.

Dalam kasus dugaan korupsi DAK pendidikan Kabupaten Malang 2011 itu, penyidik komisi antirasuah menduga Bupati Malang Rendra Kresna menerima suap sebesar Rp 3,45 miliar dari Ali Moertopo. Rendra bersama Eryk juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES