Peristiwa Daerah

Bupati Faida Tempuh Jalur Nonlitigasi Tolak Tambang Blok Silo

Jumat, 14 Desember 2018 - 21:45 | 38.85k
Bupati Jember dr Faida saat memaparkan persoalan tambang Blok Silo di sidang mediasi nonligitasi di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (14/12/2018). (FOTO: Istimewa)
Bupati Jember dr Faida saat memaparkan persoalan tambang Blok Silo di sidang mediasi nonligitasi di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (14/12/2018). (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bupati Jember dr Faida akhirnya menempuh jalur mediasi melalui sidang nonlitigasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 1802 tanggal 23 April 2018 soal Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Silo seluas 4.000 hektare lebih dengan jenis pengusahaan bahan mineral logam emas. 

Faida menyatakan bahwa upaya ini adalah upaya maksimal untuk menuntaskan persoalan tambang emas Silo.

“Bukan hanya masyarakat Silo dan sekitarnya yang menolak, tetapi seluruh masyarakat Jember, dan bukan hanya saat ini saja kami menolak, tetapi sudah mulai puluhan tahun lalu. Nah dengan terbitnya WIUP Blok Silo ini sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu kami menempuh jalur yang sudah disediakan pemerintah melalui sidang nonlitigasi ini,” ujar Faida dalam sidang perdana yang digelar Jumat (14/12/2018) di Gedung Kemenkumham, Jakarta.

Dia berharap tidak ada lagi pembukaan penambangan di Blok Silo karena masyarakat bersama pemerintah telah berupaya untuk mengembangkan perekonomian melalui bidang-bidang yang lain. 

Dalam mediasi tersebut juga terungkap bahwa pengajuan Blok Silo yang dilakukan pada 29 Februari 2016 silam oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur kepada Kementerian ESDM. Hal ini berdasar kepada aturan PP Nomor 23 Tahun 2014 tentang ditariknya kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk lelang kepada Pemerintah Provinsi.

Sayangnya, pihak Pemprov Jatim yang diwakili oleh Dinas ESDM Propinsi Jatim, tidak bisa memastikan apakah sebelum pengajuan wilayah Blok Silo untuk dijadikan wilayah tambang logam emas sudah berkoordinasi dan meminta persetujuan dari Pemkab Jember.

Padahal, dalam PP No 23 Tahun 2010 telah dijabarkan soal koordinasi penerbit perijinan dengan pemerintahan di bawahnya (propinsi, kabupaten/kota, Red).

“Kami akan koordinasikan terlebih dahulu untuk memastikan apakah ada rekomendasi dan koordinasi antara Pemprov Jatim dan Pemkab Jember waktu itu,” ungkap Harsusilo, perwakilan dari ESDM Propinsi Jatim.

Sementara perwakilan dari Kementerian ESDM menegaskan bahwa sesuai aturan, memang kewenangan pengajuan wilayah tambang ada di pemerintah propinsi.

“Tapi dalam aturan itu pula disebutkan bahwa pemerintah propinsi harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kabpaten/kota dimana lokasi tambang berada, dan asumsi kami bahwa pada saat itu, Pemprov Jatim telah berkoordinasi dengan Pemkab Jember. Memang tidak disebutkan dengan jelas bentuk koordinasi itu, apakah dengan surat atau sekedar rapat koordinasi,” ungkap Soni Hadi, dari Kementerian ESDM. 

Terkait itu, Bupati Jember dr Faida menegaskan semenjak dirinya dilantik pada 17 Februari 2016 lalu, pihaknya sama sekali belum pernah diajak berkoordinasi soal Blok Silo.

“Kami juga sudah telusuri dokumen-dokumen, dan tidak ada satupun soal persetujuan atau bahwa hingga saat ini, tidak ada dokumen apapun soal Blok Silo. Tapi ada yang lebih besar dari soal koordinasi. Yang perlu ditandaskan adalah semua masyarakat Jember menolak tambang emas Blok Silo, dan kami tidak ingin situasi menjadi tidak kondusif, sehingga kami sangat berharap ada revisi atau peninjauan kembali soal Keputusan Menteri WIUP Blok Silo,” tegasnya.

Selain itu, dia menjelaskan gubernur juga memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi soal rencana tata ruang di wilayah tambang yang akan diajukan.

"Bahwa gubernur tidak hanya memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan Pemkab terkait usulan penetapan WIUP. Di dalam Kepmen ESDM No 1798 tentang Petunjuk Teknis penetapan WIUP, gubernur memiliki kewajiban untuk memverifikasi lokasi tambang berada pada Rencana Tata Ruang Kabupaten Jember, informasi pemanfaatan lahan, karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal, termasuk daya dukung lingkungan sebelum mengajukan usulan penetapan WIUP ke Kementrian ESDM,” tambahnya.

Sayangnya, lagi-lagi perwakilan dari Pemprov Jatim tidak mampu menunjukkan bukti-bukti seperti yang diminta.

Sedangkan salah satu Majelis Pemeriksa dalam sidang nonlitigasi, Jimy Z. Usfwan menyatakan bahwa meskipun kewenangan lelang WIUP ada di propinsi dan saat ini bisa jadi Pemprov Jatim tidak melakukan lelang, namun suatu saat Blok Silo masih terbuka untuk dilelang.

“Kami sayangkan dari Pempov Jatim belum bisa memastikan koordinasinya dengan Pemkab Jember, tetapi kalau memang ada kesalahan prosedur, kami akan meminta keputusan menteri untuk ditinjau kembali,” ujarnya.

Sidang akhirnya ditunda dengan pemberitahuan lebih lanjut untuk mengumpulkan lebih banyak bukti-bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.

Dalam sidang mediasi nonligitasi soal Blok Silo tersebut ada 5 majelis pemeriksa, yakni Agus Riwanto, Jimy Z. Usfwan, Nasrudin, Ardiansyah, dan Ninik Hariwati, serta 1 orang ahli. Selain itu, pihak-pihak yang berkompeten dan hadir dalam persidangan adalah pihak Pemprov Jatim, Kementerian ESDM, dan Pemkab Jember. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES