Peristiwa Daerah KPK Sasar Kabupaten Malang

KPK: Kasus DAK Kabupaten Malang Segera Disidangkan

Jumat, 14 Desember 2018 - 20:16 | 26.67k
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (FOTO: Imadudin Muhammad/TIMES Indonesia)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (FOTO: Imadudin Muhammad/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGKPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan menyerahkan berkas penyidikan kasus korupsi Kabupaten Malang ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pelimpahan berkas penyidikan ini akan disertai penyerahan satu tersangka kasus dugaan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dalam DAK Tahun Anggaran 2011.

“Sidang akan digelar pada waktu dekat. Nanti dari persidangan itu akan dilihat apakah akan muncul fakta-fakta baru,” kata Febri.

Satu tersangka tersebut adalah Ali Murtopo dari pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Malang Rendra Kresna. Tersangka Ali akan dititipkan penahanannya di Lapas di Surabaya pada Senin, 17 Desember 2018.

“Penerima suap masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Febri juga mengingatkan kembali pada para kepala daerah yang ada saat ini tidak mengikuti jejak pendahulunya, khususnya dalam hal mengambil uang rakyat.

"Jangan sampai kepala daerah-kepala daerah yang ada di Malang ini, kemudian masih melakukan korupsi sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya ditangani oleh KPK," kata Febri.

Sebagai informasi, KPK telah memeriksa sekitar 66 saksi untuk ketiga tersangka dalam kasus ini. 
KPK juga telah menetapkan Bupati Malang non aktif Rendra Kresna bersama dua pemborong proyek, yakni Ali Moertopo dan Eryk Armando Talla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DAK pendidikan tahun anggaran 2011. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES