Peristiwa Nasional

Tunggu Paraf Dua Kementerian, UU Jaminan Produk Halal Segera Diterapkan

Jumat, 14 Desember 2018 - 10:24 | 34.14k
Sukoso Bersama Direktur Eksekutif BI, Sekretaris Ditjen Kawasan Industri Kemenprin, OJK. JIEP di Festival Ekonomi Syariah Indonesia, di Surabaya. (FOTO: istimewa)
Sukoso Bersama Direktur Eksekutif BI, Sekretaris Ditjen Kawasan Industri Kemenprin, OJK. JIEP di Festival Ekonomi Syariah Indonesia, di Surabaya. (FOTO: istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Undang-Undang No 33 Th 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau JPH tinggal selangkah lagi, yakni menunggu paraf dari dua kementerian pada Peraturan Pemerintah (PP).

Dua kementerian yang ditunggu parafnya itu adalah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. "Setelah paraf kedua kementerian itu ada, selesai sudah. Artinya kami akan menjalankannya," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso di Jakarta,  Kamis (13/12/2018). 

Menurut Sukoso, perangkat pelaksanaan tugas pelayanan JPH juga sudah disiapkan sehingga, saat PP terbit nanti, JPH sudah bisa berjalan. "BPJPH segera bisa menjalankan tugas mandatorinya untuk menerbitkan sertifikasi halal," tegasnya. 

Disebutkan, UU mengatur bahwa  penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meliputi auditor dan MUI sebagai pemberi fatwa produk. Karena itu,  pada tahun 2019 BPJPH akan segera menjalin sinergi dengan LPH. 

"Sinergi dengan MUI selama ini sudah berjalan sehingga tidak ada masalah. Tahun depan, kami undang semua produsen untuk segera mendaftarkan produk ke BPJPH guna mendapatkan sertifikasi halal atau tidak halal," ujarnya. 

Sukoso mengakui, isu halal memwng sangat sensitif dan melampui batas-batas negara. BPJPH akan terus meyakinkan kepada banyak pihak, termasuk kementerian dan lembaga negara lainnya terkait implementasi UU ini.

"Pemerintah telah bekerja keras agar UU JPH nantinya tidak mengganggu perdagangan Indonesia dengan negara-negara lainnya. Karena itu, penerbitan PP JPH juga dilakukan dengan hati-hati. Jadi bukannya pemerintah selama ini tidak bekerja. Pemerintah bekerja. Pertemuan membahas ini bahkan lebih dari 30 kali, termasuk dengan pihak MUI," katanya.

Sukoso juga mengakui penerbitan PP ini lambat. Tapi, kata dia, hal itu untuk meyakinkan semua pihak.

Selain tentang sertifikasi, ditegaskan Sukoso, UU Jaminan Produk Halal juga mengatur masalah partisipasi publik. Pasal 53 mengatur, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. Peran serta itu dapat berupa ikut melakukan sosialisasi mengenai JPH, serta mengawasi Produk dan Produk Halal yang beredar dan masyarakat bisa mengajukan pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES