Peristiwa Daerah

Bawaslu Bondowoso Copot Stiker Capres Jokowi di Angkutan Umum

Jumat, 14 Desember 2018 - 07:28 | 83.20k
Satpol PP dan beberapa pihak terkait mencopot stiker Capres nomor urut 1 Jokowi di angkutan umum di terminal Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Satpol PP dan beberapa pihak terkait mencopot stiker Capres nomor urut 1 Jokowi di angkutan umum di terminal Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOBawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bondowoso bersinergi dengan pihak terkait mencopot stiker Capres nomor urut 1 Jokowi yang ditempel di angkutan umum di terminal setempat, Kamis (13/12/2018).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rabu (28/11/2018). Pencopotan itu, sesuai sengan SE (Surat Edaran) Bawaslu RI nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018, pertanggal 23 November 2018 perihal Pengawasan Metode Kampanye pada poin ke 8.

Adapun isinya adalah, peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye, dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta Pemilu, pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.

Selain mencopot stiker, Bawaslu juga menurunkan beberapa APK caleg dari berbagai tingkatan yang menyalahi aturan di beberapa titik, terutama di jalur hijau.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka gerakan Jatim tertib serentak di seluruh kabupaten. Sementara di Bondowoso juga dilakukan di seluruh kecamatan.

Muhammad Makhsun, Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso menjelaskan bahwa APK yang dibersihkan adalah APK yang dalam pemasangannya tidak sesuai dengan SK KPU, peraturan Bawaslu, maupun Perda.

“Seperti contohnya, pemasangan APK Caleg di billboard ini masuk kategori melanggar. Karena berdasarkan aturan Bawaslu, pemasangan di billboard hanya diperuntukkan untuk partai politik,” katanya. 

Artinya, lanjut dia, APK yang boleh dipajang hanya APK yang difasilitasi oleh KPU. Di luar itu tidak diijinkan. “APK yang difasilitasi KPU pun, yang bisa dipasang di billboard hanya maksimal dua dalam satu kabupaten,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, APK yang berbayar untuk billboard hanya diperuntukkan parpol, dan difasilitasi oleh KPU. Sehingga, pihaknya tetap menertibkan APK di billboard jika itu APK Caleg.  

“Kami Bawaslu sudah berikirim surat ke partai politik. Kami di tiap-tiap kecamatan sudah melakukan koordinasi dengan PAC, dengan caleg-caleg di setiap kecamatan menyosialisasikan tentang regulasi yang ada, terkait APK/BK dan tentang kampanye secara umum,” urainya.

Dalam beberapa minggu terakhir, stiker Capres nomor urut 1 Jokowi, banyak ditempel di angkutan umum. Maka untuk itu, Bawaslu Bondowoso, mencopot stiker tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES