Peristiwa Nasional

KPAI Apresiasi Putusan MK RI Soal Batas Usia Perkawinan Anak

Kamis, 13 Desember 2018 - 18:43 | 35.15k
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) yang menyatakan batas usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak.

Hal ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan negara dalam menghapus perkawinan di kalangan usia anak. 

Mahkamah Konstitusi menugaskan Pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI), dalam kurun waktu tiga tahun untuk mengubah kebijakan batas usia perkawinan.

Batas usia perkawinan anak perempuan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 khususnya pasal 7 ayat 1, tentang perkawinan hanya diizinkan bagi pria dengan usia 19 tahun dan perempuan mencapai usia 16 tahun. 

"Usia 16 tahun ini bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 bahwa orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak. Padahal dalam UU Perlindungan Anak, usia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan," ungkap Susanto selaku Ketua KPAI secara tertulis, Jakarta, Kamis (11/12/2018).

Sebelumnya, perkawinan anak dengan usia relatif muda, dinilai dapat berdampak jangka panjang bagi sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang. 

Data pada tahun 2015 menunjukkan bahwa 23 persen perempuan berusia 20-24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Umumnya anak yang menikah pada usia dini, cenderung pendidikan rendah bahkan putus sekolah. 

"Hal ini rentan menyebabkan dampak jangka panjang bagi keluarganya dan berpotensi menyebabkan kemiskinan yang berulang," jelas Susanto.

Oleh karenanya, putusan MK RI merupakan langkah positif untuk meningkatkan indeks sumber daya manusia Indonesia ke depan. Dengan putusan tersebut akan memberikan ruang bagi perempuan menempuh pendidikan 12 tahun, meningkatkan skill dan akan semakin matang baik aspek biologis maupun psikis. 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES