Peristiwa Daerah

Dunia Global Apresiasi Bali Declaration pada Pertemuan COP 24

Kamis, 13 Desember 2018 - 17:38 | 33.50k
High Level Dialog on The Integrative Glogal Agenda to Protect The Marine Environment From Land-Based Activities di Paviliun Indonesia, Katowice, Polandia (FOTO: Dok. KLHK)
High Level Dialog on The Integrative Glogal Agenda to Protect The Marine Environment From Land-Based Activities di Paviliun Indonesia, Katowice, Polandia (FOTO: Dok. KLHK)

TIMESINDONESIA, JAKARTABali Declaration mendapat apresiasi global di acara High Level Dialog on The Integrative Glogal Agenda to Protect The Marine Environment From Land-Based Activities di Paviliun Indonesia pada COP 24 UNFCCC di Katowice, Polandia.

Deklarasi tersebut berisi kesepakatan antarnegara dalam perlindungan lingkungan laut dari aktivitas-aktivitas berbasis lahan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya mengatakan Bali Declaration berguna bagi negara-negara anggota dalam masalah pencemaran laut akibat kegiatan dari daratan.

“Kesepakatan-kesepakatan hasil pertemuan IGR-4 atau Bali Declaration ini sangat strategis, mengingat semakin meningkatnya kompleksitas tekanan terhadap lingkungan laut yang bersumber dari kegiatan di daratan, dan telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan laut, seperti meningkatnya nutrien, air limbah (waste water), dan sampah laut (marine litter)," ungkap Siti, secara tertulis, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Kesepakatan Bali Declaration berisi dua agenda utama dari IGR-GPA. Pertama peningkatan perlindungan ekosistem pesisir dan laut dari ancaman air limbah, sampah laut dan mikroplastik.

Agenda yang kedua, meningkatkan pengembangan kapasitas, pengetahuan melalui kolaborasi yang melibatkan pemerintah, swasta, masyarakat sipil, dan para ahli di tingkat ragional dan global dalam perlindungan ekosistem pesisir dan laut.

“Kami berterima kasih kepada Indonesia, yang telah mengawali pertemuan penanganan sampah di laut dan menghasilkan Bali Declaration," ucap UN Assistent Secretary-General, Satya S. Tripadi.

Setelah 23 tahun pelaksanaan GPA di tingkat global, regional dan nasional, akhirnya disepakati hasil review pelaksanaan program aksi di tingkat global, regional dan nasional selama periode tahun 2012-2017. Program akan dilaksanakan pada periode tahun 2018–2022, yang dituangkan dalam Bali Declaration.

Indonesia telah melakukan langkah nyata baik yang sifatnya kebijakan maupun yang bersifat operasional. Misalnya rencana aksi nasional penanganan sampah dan gagasan kebijakan pengurangan kantong plastik yang berdampak penurunan penggunaan kantong belanja plastik di retail mencapai 55 %. 

“Kegiatan ini merupakan acara berbagi pengalaman, ide dan gagasan serta untuk mendapatkan input dari berbagai negara dalam penanganan lingkungan laut," ungkap Menteri Siti Nurbaya tentang Bali Declaration(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES