Peristiwa Daerah

Hari ini Bawaslu Banyuwangi Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan

Rabu, 12 Desember 2018 - 17:05 | 41.66k
Penertiban Alat Peraga Kampanye oleh Bawaslu Banyuwangi (Foto : Rizki Alfian/TIMESIndonesia)
Penertiban Alat Peraga Kampanye oleh Bawaslu Banyuwangi (Foto : Rizki Alfian/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Rabu (12/12/2018) hari ini menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai aturan.

"Proses penanganan penertiban APK-BK ini dilakukan serentak sesuai instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur," kata Hamim, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Rabu (12/12/2018).

Hamim mengatakan penertiban ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini sesuai amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tahun 2019, PKPU Nomor 23 dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018.

"Koordinasi dengan Satpol PP menjadi rujukan kami seperti yang ada di dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 dalam penertiban APK," katanya.

Menurut Hamim, soal kemungkinan telah adanya pemasangan APK yang melanggar peraturan, ia menjelaskan pemantauan saat ini baru sebatas pada pemasangan APK pada tempat-tempat yang dilarang berdasarkan surat keputusan KPUD Banyuwangi yang telah mengakomodir beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi.

"Tapi kami tidak serta merta menurunkan langsung APK yang melanggar itu, Bawaslu sudah mengirimkan Surat Peringatan dan Perintah Penertiban APK yang terbukti melanggar kepada Peserta Pemilu," ungkapnya.

Hamim menambahkan jika pelanggaran diberi kesempatan dalam waktu maksimal 1X24 jam untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar tersebut. Jika diabaikan maka ini menjadi domain Bawaslu dan Satpol PP untuk menertibkan.

"Namun juga ada peserta Pemilu yang sudah menertibkan sendiri APK-nya dengan memindah di tempat yang tidak dilarang. Ini sikap positif yang ditunjukkan oleh peserta pemilu dalam rangka menaati peraturan pemilu yang telah disepakati bersama," pungkas Hamim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES