Peristiwa Daerah

Kasus Sengketa Lahan Untag, Keterangan Saksi Kunci Berbeda Dengan Dakwaan

Kamis, 13 Desember 2018 - 01:51 | 48.02k
Sidang lanjutan kasus sengketa lahan Untag di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Rabu (12/12/2018). (FOTO: Istimewa)
Sidang lanjutan kasus sengketa lahan Untag di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (12/12/2018). (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rudyono Darsono, saksi kunci dalam kasus sengketa lahan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dengan terdakwa Tedja Widjaja, memberikan keterangan yang berbeda dengan dakwaan Penuntut Umum. 

Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Utara, Rabu (12/12/2018), perbedaan yang dimaksud mencakup waktu perkenalan saksi dengan terdakwa, harga jual beli lahan, luas lahan yang dijual belikan serta soal pembayaran.

Di sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, Rudyono Darsono yang juga saksi kunci kasus ini  mengaku diberikan kuasa untuk mewakili Yayasan Untag dalam penjualan tanah kepada terdakwa, Tedja Widjaja. 

Kepada majelis hakim, Rudyono, yang diberi kuasa oleh Yayasan Untag dalam jual beli lahan Untag mengaku bertemu Tedja Widjaja pada 2008, berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyebutkan saksi kenal dengan terdakwa pada 2009.

Rudyono juga menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan, harga jual lahan adalah Rp 4.750.000 per meter persegi, sementara dalam dakwaan disebutkan harga tanah sesuai perjanjian jual beli adalah Rp 2.050.000 meter persegi sehingga total transaksi sebesar Rp 65,6 miliar.

Adapun total lahan yang dijual belikan menurut Rudyono hanya berkisar 2,9 hektare (ha), berbebeda dengan isi dakwaan yang tercatat  3,2 ha.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pembayaran yang belum diselesaikan oleh Tedja adalah sebesar Rp 15 milyar dari total kewajiban Rp 65,6 miliar, namun dalam persidangan Rudyono mengaku belum ada pembayaran sama sekali.

Ini yang kemudian dipertanyakan majelis hakim, bagaimana bisa ada Akte Jual Beli padahal menurut Rudyono  belum ada pembayaran.  

Kuasa hukum Tedja Widjaja, Nahot Silitonga  dari kantor pengacara Gani Djemat & Partners heran dengan pernyataan saksi yang banyak berbeda dengan isi dakwaan. "Hal ini sebenarnya menguntungkan buat kami, karena dengan demikian seharusnya dakwaan tidak terbukti," ucapnya.  

Dalam dua sidang pemeriksaan saksi sebelumnya juga terjadi kontradiksi antara dua saksi  Yovita Ani Wilujeng dan Surati bendahara II Yayasan Untag, terkait bank garansi.

Sumber perkara sendiri bermula dari transaksi jual-beli antara Yayasan Untag  yang diwakili Rudyono Darsono dengan Tedja Widjaya selaku Direktur PT Graha Mahardika atas lahan milik yayasan Untag seluas 3,2 hektare dengan nilai transaksi Rp 65,6 miliar pada 2009. 

Dalam transaksi tersebut disepakati empat bentuk pembayaran yang tertuang dalam akta perjanjian kerjasama No.58, tangal 28 Oktober 2009, yang seluruhnya sudah dilunasi oleh Graha Mahardhika dengan bukti pembayaran yang lengkap.

Pertama, pembayaran uang muka Rp 6,445 miliar, disusul Rp 15 miliar. Selanjutnya Rp 16,145 miliar dibayar tunai bertahap selama 36 bulan dan terakhir dibayar dengan pembangunan gedung kampus baru dengan nilai minimal Rp 24 miliar. Bahkan untuk pembangunan kampus, Tedja Widjaja pada akhirnya harus mengeluarkan uang hingga Rp 31 miliar.

Kemudian ada permintaan lagi untuk renovasi gedung lama, penyediaan alat laboratorium sehingga totalnya mencapai Rp 46 miliar. Gedung kampus baru yang dijadikan salah satu mekanisme pembayaran tersebut telah digunakan untuk mahasiswa Untag berkuliah sejak 2012. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES