Peristiwa Daerah

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

Selasa, 11 Desember 2018 - 19:08 | 44.56k
Budi Irawanto, Wakil Bupati Bojonegoro menerima predikat surve kepatuhan 2018 dari Ombudsman RI itu, di studio utama TVRI Jakarta, pada Senin (10/12/2018) kemarin.  (FOTO: Humas Pemkab Bojonegoro)
Budi Irawanto, Wakil Bupati Bojonegoro menerima predikat surve kepatuhan 2018 dari Ombudsman RI itu, di studio utama TVRI Jakarta, pada Senin (10/12/2018) kemarin.  (FOTO: Humas Pemkab Bojonegoro)

TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI (ORI) menyerahkan penghargaan Predikat Kepatuhan 2018 ke sejumlah instansi pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik. Pemkab Bojonegoro termasuk penerima anugerah tersebut.

Predikat penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto di Studio Utama TVRI Jakarta, pada Senin (10/12/2018) kemarin.

Ombusdman-2.jpg

Anggota Ombudsman RI, Dendi Ramadhina mengatakan, pihaknya telah melakukan survei kepatuhan terhadap 9 Kementrian, 4 Lembaga, 49 Kota, dan 199 Kabupaten.

"Survei kepatuhan terhadap UU Nomor 25 tahun 2009 ini merupakan acuan utama bagi penyedia layanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya mal administrasi," kata Dendi dalam siaran pers Humas Pemkab Bojonegoro.

Sementara Budi Irawanto, Wakil Bupati Bojonegoro menyampaikan, Pemkab Bojonegoro mendapatkan anugerah kepatuhan tinggi dengan kategori pemerintah kabupaten zona hijau dengan nilai 88,20.

Ombusdman-3.jpg

"Indikator Pemkab Bojonegoro masuk dalam zona hijau karena dianggap mampu dan sudah memenuhi kriteria dasar standar pelayanan publik yang sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik," ucap Budi, Selasa, (11/12/2018).

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai standar dalam pelayanan publik oleh Ombudsman RI meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PTSP, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

"Kriteria dasar pelayanannya meliputi ruang tunggu yang nyaman dan layak, fasilitas khusus untuk difable, ruang laktasi, ruang pengaduan, dan indikator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan serta adanya standar operasional prosedur yang dipatuhi,” ujar Wakil Bupati Bojonegoro. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Bojonegoro

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES