Peristiwa Daerah

Polres Bangkalan Amankan Pengedar Narkoba Bersenpi

Selasa, 11 Desember 2018 - 16:52 | 255.86k
Anggota Satreskoba Polres Bangkalan ketika menangkap Moh Hori (43) berserta barang bukti senpi rakitan. (FOTO: Istimewa)
Anggota Satreskoba Polres Bangkalan ketika menangkap Moh Hori (43) berserta barang bukti senpi rakitan. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengamankan Moh Hori (43) warga Desa Batah, Kecamatan Kwanyar. Dia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, sekaligus memiliki senjata api (senpi) ilegal.

"Selain menemukan barang bukti sabu-sabu, kami juga menyita senpi rakitan jenis revolver," jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan saat pers rilis, Selasa (11/12/2018).

engedar-Narkoba-Bersenpi-2.jpg

Menurutnya, tersangka ditangkap di rumahnya bersama rekannya bernama Idham Kholik (30) warga Desa Glisgis, Kecamatan Modung. Senpi rakitan dengan enam butir peluru tajam tersebut, ditemukan di dalam lemari ketika petugas melakukan penggeledahan.

"Untuk kasus kepemilikan senpi ditangani Satreskrim. Saat ini masih diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur," imbuh Boby.

Mantan Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jawa Timur ini menerangkan, tersangka mendapatkan senpi rakitan dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp 3 juta. Alasannya, untuk menjaga keamanan kampung karena sering terjadi pencurian hewan ternak.

"Tersangka mengaku tidak pernah menggunakan senpi rakitan itu karena rusak. Tapi, kasus kepemilikan senpi akan terus dikembangkan," ujarnya.

Boby menerangkan, penangkapan terhadap tersangka merupakan bagian dari pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dilakukan Satreskoba sejak 30 Oktober-7 Desember 2018.

Jumlah tersangka yang ditangkap Polres Bangkalan secara keseluruhan sebanyak 23 orang. Salah satunya, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Para tersangka itu terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba. Total barang bukti yang disita seberat 97,89 gram sabu-sabu," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES