Peristiwa Nasional

Kriminalisasi Terhadap Pers, Ketua IJTI: Itu Pelanggaran HAM

Senin, 10 Desember 2018 - 23:03 | 48.91k
Ilustrasi wartawan televisi (Foto: shutterstock)
Ilustrasi wartawan televisi (Foto: shutterstock)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Andry Hariana menanggapi perihal maraknya kasus kriminalisasi terhadap pers belakangan ini. Menurutnya, jika kasus-kasus kriminalisasi itu kemudian diikuti dengan kekerasan fisik, maka itu bukan lagi sekedar masalah hukum.

"Kekerasan terhadap pers, bukan hanya masalah hukum tapi juga melanggar HAM," kata Andry saat dihubungi TIMES Indonesia, Senin (10/12/2018).

"Karena dalam menjalankan profesinya, pers mendapat jaminan keamanan dan keselamatan," sambungnya.

Andry menyebut, kriminalisasi pers ini terjadi lantaran kurang dipahaminya penggunaan hukum terhadap pers. "Sengketa atau keberatan terhadap karya jurnalistik seharusnya diselesaikan menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada organisasi jurnalis atau Dewan Pers," tukasnya.

Namun lanjutnya, hal itu tidak dilakukan. Pihak bersengketa justru melakukan pelaporan ke polisi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik atau fitnah yang ada dalam KUHP, yang pada akhirnya berujung pada pemenjaraan atau hukuman badan terhadap Jurnalis.

"Padahal dengan UU Pers, kasus-kasus ini bukan kasus kriminal. Jika jurnalis bersalah, hukumannya paling berat adalah denda kepada jurnalis atau institusinya," jelas Andry.

Seperti diketahui, belakangan ini banyak kasus kriminalisasi yang terjadi terhadap jurnalis. Baik jurnalis dari media televisi, maupun dari media online. Bahkan tak hanya jurnalis, tidak sedikit juga narasumber yang mendapat ancaman kriminalisasi sehingga kebebasan pers dan kebebasan berpendapat menjadi taruhan saat ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES