Peristiwa Nasional

Hari HAM Sedunia, Imparsial Sarankan Empat Langkah Ini

Senin, 10 Desember 2018 - 23:10 | 27.20k
Direktur Imparsial, Al Araf  (tengah) dalam diskusi 'Orde Baru Rezim Kekerasan dan Reformasi Era Impunitas' di kantor Imparsial, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018). (Foto: Rahmi Yati Abrar/TIMES Indonesia)
Direktur Imparsial, Al Araf (tengah) dalam diskusi 'Orde Baru Rezim Kekerasan dan Reformasi Era Impunitas' di kantor Imparsial, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018). (Foto: Rahmi Yati Abrar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam momentum peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember, Imparsial sebagai lembaga pemantau HAM menyarankan pemerintah melakukan empat langkah ini guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

Menurut Direktur Imparsial Al Araf, Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saat ini belum terlambat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan menegakkan HAM di Indonesia. Pasalnya, masih ada sisa waktu yang dapat digunakan.

"Sebagai bagian dari janji politik di Nawacita Jokowi, upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM dan pemajuan HAM sudah sepatutnya diselesaikan dan direalisasikan oleh pemerintahan Jokowi-JK," kata Al Araf di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Langkah pertama ujarnya, segera membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus penghilangan paksa/orang hilang 1997-1998. Kemudian langkah kedua, memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap semua berkas kasus pelanggaran HAM yang sudah dilimpahkan Komnas HAM.

Langkah ketiga lanjut Al Araf, melakukan revisi Undang-undang Nomor 39/1999 untuk memperkuat kelembagaan Komnas HAM. "Salah satunya dengan memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada Komnas HAM di dalam menangani kasus pelanggaran HAM," ucapnya.

"Komnas HAM seringkali terbentur dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM karena berkasnya dikembalikan terus oleh Kejaksaan," sambung Al Araf.

Kemudian langkah terakhir, sebaiknya pemerintah meratifikasi Statuta Roma (International Criminal Court atau ICC/Mahkamah Pidana Intetnasional) sebagai komitmen pemerintah dalam pemajuan penegakan HAM.

"Membawa para pelaku pelanggaran HAM ke meja pengadilan adalah tugas suci kita bersama. Jangan biarkan mereka menjadi penguasa di negeri ini. Jika itu terjadi tentu sejarah akan malu mencatatnya," pungkas Direktur Imparsial ini (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES