Peristiwa Nasional

Imparsial sebut Impunitas Jadi Bagian dari Wajah Hukum Indonesia

Senin, 10 Desember 2018 - 22:58 | 44.37k
Direktur Imparsial, Al Araf  (tengah) dalam diskusi 'Orde Baru Rezim Kekerasan dan Reformasi Era Impunitas' di kantor Imparsial, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018). (FOTO: Rahmi Yati Abrar/TIMES Indonesia)
Direktur Imparsial, Al Araf (tengah) dalam diskusi 'Orde Baru Rezim Kekerasan dan Reformasi Era Impunitas' di kantor Imparsial, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018). (FOTO: Rahmi Yati Abrar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Imparsial Al Araf menyebut saat ini impunitas telah menjadi bagian dari wajah hukum Indonesia. Pasalnya, pelaku kejahatan HAM seolah mengalami kekebalan di hadapan hukum.

"Penyelidikan oleh lembaga Komnas HAM hanya menghasilkan sebuah berkas laporan yang tidak pernah ditindaklanjuti oleh Negara," kata Al Araf dalam diskusi 'Orde Baru Rezim Kekerasan dan Reformasi Era Impunitas' di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Menurutnya, Jaksa Agung seolah menjadi penentu kebenaran atas kejahatan HAM. "Sehingga sesempurna apapun berkas laporan hasil penyelidikan Komnas HAM tetap dianggap "belum lengkap" oleh Kejaksaan Agung," ucapnya.

Al Araf bahkan menyayangkan jika di era demokrasi ini, yang mana negara wajib memenuhi hak asasi masyarakatnya, tetapi justru masih terus mendengar suara korban di depan Istana. "Padahal penyelesaian kasus pelanggaran HAM adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional negara yang wajib untuk dituntaskan," tukasnya.

Lebih lanjut Al araf menjelaskan, hambatan di Kejaksaan itu disebabkan tidak adanya kemauan dan keberanian politik Presiden selama ini. "Lebih dari itu, penyelesaian kasus pelanggaran HAM telah masuk ruang politik yang transaksional," imbuhnya.

Kendati begitu, ia tak menampik jika selama 20 tahun reformasi sejak 1998 ini, sejumlah capaian positif telah dihasilkan. Diantaranya, semakin kuatnya jaminan hak asasi warga negara dalam peraturan perundang-undangan.

"Namun, di tengah kemajuan itu muncul sebuah paradoks dimana sejumlah undang-undang dan kebijakan yang bertentangan dengan jaminan HAM dalam UUD 1945 maupun undang-undang lain masih dipertahankan," pungkas Direktur Imparsial ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES