Peristiwa Daerah

Hasil Validasi, KPU Lamongan Kosongkan Dua Caleg dari Surat Suara

Senin, 10 Desember 2018 - 20:48 | 56.46k
Nur Salam, Komisioner KPU Lamongan Bidang Teknik, menunjukkan surat suara yang hanya tercantum nomor urut tanpa nama Caleg, di KPU Lamongan, Senin (10/12/2018.(FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Nur Salam, Komisioner KPU Lamongan Bidang Teknik, menunjukkan surat suara yang hanya tercantum nomor urut tanpa nama Caleg, di KPU Lamongan, Senin (10/12/2018.(FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Dua nama Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terpaksa dihilangkan dari surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dihilangkannya dua Caleg itu, berdasarkan hasil validasi surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, yang dihadiri perwakilan Partai Politik (parpol) di Lamongan.

Nur Salam, Komisioner KPU Lamongan Bidang Teknik, mengatakan, dua nama yang dihilangkan tersebut adalah Agustin Kartika, Caleg dari Partai Demokrat dan Fadholi, Caleg dari PAN.

KPU-Lamongan-2.jpg

"Setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) 21 September lalu, dengan berjalannya waktu ada 2 Caleg yang meninggal dunia, yakni di Dapil 1 dari Demokrat dan di dapil 3 dari PAN," kata Salam, Senin (10/12/2018).

Kedua nama tersebut, kata Nur Salam, sudah tidak bisa digantikan oleh orang lain, karena sebelumnya sudah masuk ke dalam DCT, sehingga dalam surat suara hanya tercantum nomor urut yang bersangkutan, sementara untuk nama Caleg dikosongkan.

"Dua nama yang berhalangan tetap terpaksa kami kosongkan karena sesuai aturan memang sudah tidak diperbolehkan untuk diganti," ujarnya.

Lebih lanjut Salam menjelaskan, validasi surat suara tersebut memang dilakukan untuk mencocokkan nama dan ejaan seluruh Caleg dengan data yang ada di KPU pusat. "Sudah kami cek satu-persatu, nama sama gelarnya, dan saat ini sudah cocok dan sudah sinkron," tutur Salam.

Selain itu, validasi surat suara ini juga sekaligus untuk menastikan bahwa nama Caleg yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sama dengan yang tercatat pada Sistem Informasi Penghitung Suara (Situng).

"Karena Silon ini nanti akan terintegrasi dengan Situng, sehingga nama Caleg di Silon harus sesuai, karena kalau tidak sesuai, nanti tidak sama dengan di Situng saat perhitungan suara," ucapnya usai validasi Caleg dari surat suara di Kantor KPU Lamongan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES