Peristiwa Daerah

Ribuan e-KTP Tercecer di Pondok Kopi, Pengamat Dorong Bentuk Pansus

Senin, 10 Desember 2018 - 20:42 | 40.36k
Said Salahudin (Sindonews)
Said Salahudin (Sindonews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ribuan e-KTP ditemukan tercecer dalam sebuah karung di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta, Sabtu (8/12) lalu. Kejadian itu merupakan yang ketiga kali dalam kurun 2018. 

Sebelumnya, satu kardus dan seperempat karung e-KTP tercecer di Kabupaten Bogor pada 26 Mei 2018. Kemudian pada September 2018, sebanyak 2.800 e-KTP tercecer di Cikande, Kabupaten Serang.

Atas hal itu, pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin meminta penyelesaian temuan ribuan e-KTP tak hanya diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) dan Kepolisian. Namun juga harus ada keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).

Dikatakannya, DPR RI punya tanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja Kemendagri RI sebagai pelaksana undang-undang. 

"Persoalan KTP elektronik ini kan sudah sangat kronis. Ini sudah menjadi virus yang membahayakan Pemilu," kata dia kepada TIMES Indonesia, Senin (10/12/2018).

Selain sudah berulangkali terjadi penemuan e-KTP yang tercecer, hasil investigasi sebuah lembaga juga mengonfirmasi bahwa e-KTP ‘aspal’ begitu mudah dibuat oleh pihak yang tidak berwenang. 

"Peran DPR sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini sebelum hari pemungutan suara. Kalau perlu, bentuk saja ‘Pansus’ e-KTP," katanya.

Pada kesempatan itu, Said Salahudin menjelaskan bahwa e-KTP merupakan sebuah dokumen yang dipersyaratkan untuk memilih dalam Pemilu. "Persoalan KTP elektronik ini sudah bukan lagi sekedar urusan administratif pemerintah. Tidak pula cukup ditangani oleh institusi penegak hukum," katanya.

"Isu ini sudah menjadi isu politik, sebab undang-undang telah menentukan KTP elektronik sebagai syarat bagi Pemilih untuk memberikan suaranya di TPS. Artinya, problem KTP elektronik dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang bisa berujung pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)," katanya.

Bahkan, lanjut dia, apabila Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan PHPU tidak memuaskan pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat persoalan e-KTP, hal tersebut dikhawatirkan menjadi pemantik munculnya huru-hara.

"Jadi, jangan anggap sepele polemik e-KTP ini. Jangan dibiarkan menjadi api dalam sekam. Kita tentu tidak menginginkan terjadinya kekacauan Pemilu," katanya.

Oleh sebab itu, sebagai penanggungjawab Pemilu, KPU RI tidak boleh menutup mata pada persoalan ini. Mereka bisa mengajukan komplain kepada Kemendagri RI sebagai penerbit e-KTP. Namun, apabila penjelasan Kemendagri RI dianggap tidak memadai, KPU RI juga bisa mempertimbangkan untuk menunda penetapan DPT secara nasional.

Begitu pula dengan Bawaslu RI. Lembaga Pengawas Pemilu itu jangan berdiam diri. Said mendorong agar Bawaslu Segera melakukan investigasi untuk menyelesaikan persoalan e - KTP ini.

Sebab kalau persoalan e-KTP ini sampai berujung pada PHPU apalagi menimbulkan kekacauan Pemilu, Bawaslu RI bisa dituding lalai dan dianggap ikut bertanggungjawab terhadap masalah tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES