Peristiwa Nasional

Komnas HAM Minta Jaksa Agung Segera Lakukan Penyelidikan 10 Pelanggaran HAM Berat

Senin, 10 Desember 2018 - 18:29 | 25.92k
Komnas HAM (FOTO: Istimewa)
Komnas HAM (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bertepatan pada peringatan Hari HAM Sedunia, 10 Desember, Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Jaksa Agung, HM Prasetyo segera melakukan penyelidikan terhadap 10 pelanggaraan HAM berat di masa lalu. 

Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, ke-10 pelanggaran HAM berat itu meliputi, penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, peristiwa Mei 1998, peristiwa Talangsari, kasus Wamena, peristiwa Wasior, peristiwa Jambu Keupok, peristiwa Simpang KKA dan Rumoh Geudong.

"Kami meminta Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung agar segera melakukan penyidikan sehingga hasil penyelidikan Komnas HAM 10 berkas bisa dilanjutkan," kata Ahmad Taufan Damanik, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Diungkapkan, dalam pertemuan terakhir dengan Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2018 lalu, terdapat arahan agar kasus tersebut dimulai proses yudisialnya.

Jalur yudisial diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, dan hasil penyelidikannya diserahkan kepada penyidik Kejagung. 

"Dimungkinkan suatu mekanisme di luar persidangan, yaitu mekanisme non yudisial dan itu tergantung pada suatu putusan politik dari Bapak Jokowi. Terserah mau bikin apa, Perppu  misalkan, tapi yang jelas harus ada dasar hukumnya," ujar Taufan.

Taufan menjelaskan, kasus Wamena dan Jambu Kepok memiliki kerumitan lebih sedikit dibandingkan kasus 1965 dan 1998 sehingga diharapkan segera dilanjutkan ke tahap penyidikan. "Waktu itu sudah muncul disebut kasus ini, tetapi sampai sekarang gantung lagi," tandas Taufan, Ketua Komnas HAM. 

Tambahan informasi, pada peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember, Komnas HAM menetapkan empat tema, yakni penyelesaian HAM berat masa lalu, reformasi agraria berbasis HAM, penanganan maraknya intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme dengan kekerasan, serta pembenahan tata kelola lembaga. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES