Peristiwa Nasional

Komnas HAM: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masih Berlarut

Senin, 10 Desember 2018 - 19:03 | 44.01k
Penyelenggaraan Hari HAM Internasional Ke-70 (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Penyelenggaraan Hari HAM Internasional Ke-70 (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Komnas HAM berfungsi dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

Dalam hal ini, fungsi Komnas HAM dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat masih menjadi masalah tersendiri dalam penyelesaiannya. Dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang ditangani Komnas HAM, 3 diantaranya telah selesai diputuskan di pengadilan HAM ad hoc, yaitu kasus Timor Timur (1999), Tanjung Priok (1984), dan Abepura (2003). Sementara itu 10 kasus pelanggaran HAM berat belum dapat terselesaikan hingga saat ini.

"Kita meminta kepada bapak Presiden untuk memintakan Jaksa Agung agar segera melakukan penyidikan. Sehingga kemudian hasil penyidikan dari sekarang ini ada 10 berkas dari Komnas HAM bisa dilanjutkan," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam peringatan Hari HAM Internasional ke-70 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Menurutnya, penanganan kasus-kasus tersebut telah berlarut-larut sehingga mencederai hak para korban atas kepastian hukum dan keadilan. 

Di sisi lain, momentum Hari HAM Internasional ke-70 perlu menjadi tonggak penyelesaian masalah HAM khususnya dalam mekanisme persidangan yang berlarut-larut. 

"Satu mekanisme di luar persidangan yaitu mekanisme non yudisial dan itu tergantung kepada satu keputusan dari pesan politik dari bapak presiden. Tapi kami memberikan catatan agar itu tetap dilakukan melalui satu dasar hukum, oleh bapak Presiden," lanjutnya. 

Taufan berharap agar Presiden Jokowi dapat menguatkan dukungan mandat lembaganya untuk penanganan kasus HAM. Dengan demikian, Komnas HAM bisa mengoptimalkan penyelesaian pelanggaran berat HAM. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES