Peristiwa Nasional

25 Tahun Berdiri, Komnas HAM Telah Selidiki 13 Pelanggaran HAM Berat

Senin, 10 Desember 2018 - 15:37 | 178.41k
Tragedi Tanjung Priok 1984 (Foto: Indocorpcircles)
Tragedi Tanjung Priok 1984 (Foto: Indocorpcircles)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKomnas HAM sejak berdiri 25 tahun lalu, telah menyelidiki 13 pelanggaran HAM berat. Tiga di antaranya telah selesai diputuskan di pengadilan hukum AD hoc, yaitu kasus Timor Timur tahun 1999, Tanjung Priok 1984 dan Abepura pada tahun 2003. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan itu saat membuka peringatan Hari HAM Sedunia di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Sementara itu, masih ada 10 kasus lain yang belum selesai hingga saat ini yaitu kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti dan Semanggi I/II, penghilangan paksa aktivis 1997/1998, kasus Wasior dan Wamena.

Pelanggaran HAM lain yang belum selesai adalah, kasus Talangsari Lampung, kasus Penembakan Misterius, serta peristiwa pembantaian massal 1965, peristiwa Jambu Keupok Aceh, dan peristiwa simpang KKA Aceh.

"Dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2018, Komnas HAM telah menyampaikan permintaan kepada Presiden agar kasus-kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung selaku penyidik dan penuntut umum," ungkapnya.

Disebutkan, proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM hingga saat ini dinilai masih berlarut-larut. Menurut Taufan, hal itu tentu menciderai hak para korban atas kepastian hukum dan keadilan.

Tambahan informasi, pada peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember, Komnas HAM menetapkan empat tema, yakni penyelesaian HAM berat masa lalu, reformasi agraria berbasis HAM, penanganan maraknya intoleransi radikalisme, dan ekstremisme dengan kekerasan, serta pembenahan tata kelola lembaga. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES