Peristiwa Daerah

Kisah Saian, Anak Gadisnya Dipaksa Nikah dan Jadi Korban Pungli Perdes Sumberagung

Jumat, 07 Desember 2018 - 19:56 | 177.82k
Zaenus dan Putri Safitri, gadis dibawah umur yang diduga dipaksa nikah oleh perangkat Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)
Zaenus dan Putri Safitri, gadis dibawah umur yang diduga dipaksa nikah oleh perangkat Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pilu nasib Saian, warga Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Dia harus mengalami dua derita yang cukup memilukan.

Melihat anak semata wayangnya yang masih di bawah umur, Putri Safitri (14) dipaksa nikah. Padahal dia masih duduk dibangku SMP. Ditambah, Saian jadi korban dugaan pungli Perdes desa setempat sebesar Rp 15 juta.

"Ya bagaimana lagi, kami hanya wong cilik, bisanya cuma pasrah," ucap Saian, Jumat (7/12/2018).

Derita pria 51 tahun tersebut bermula dari kisah asmara si putri buah hatinya. Dari sekian banyak pemuda yang mendekat, dia memilih menambatkan hati pada Zaenus (21), asal Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.

Karena saling mencinta, pasangan muda-mudi ini sering menghabiskan waktu berdua. Hingga akhirnya, Saian dan Komar, orang tua Zaenus, sepakat mengikat keduanya dalam ikatan agama. Yakni nikah siri.

"Itu kita lakukan agar anak-anak kami tidak melanggar hukum agama, yang kedua, karena anak saya, Putri, bercita-cita melanjutkan sekolah di SMK Negeri," ungkap Saian.

Tapi apa yang terjadi?. Niat baik para orang tua ini justru berbuah fitnah. Putri dan Zaenus disebut kumpul kebo. Hingga akhirnya mereka dipanggil perangkat Desa Sumberagung. 

Di situ keduanya dipojokkan, diintimidasi dan dipaksa untuk nikah secara resmi. Sempat dijelaskan tujuan, serta nikah siri atas sepengetahuan kedua orang tua. Tapi perangkat serta Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Vivin Agustin, tetep ngotot. 

Putri yang masih dibawah umur dipaksa menikah secara resmi. Tak berhenti di situ, orang tua Putri dan Zaenus juga dimintai uang Rp 30 juta. Dengan dalih itu denda sesuai yang tertera dalam Peraturan Desa (Perdes) Sumberagung.

"Awalnya diminta Rp 30 juta, sebagai orang gak punya, kami menawar, dan akhirnya denda diturunkan menjadi Rp 15 juta," jelas Saian.

Untuk membayar, lanjutnya, dia terpaksa harus utang kesana-kemari. Maklum, Saian hanya seorang petani.

"Terpaksa kami utang, lha bu Kades minta dibayar saat itu juga atau diberi waktu maksimal dua hari, sampai bingung saya waktu itu," katanya.

Disebutkan, dugaan pungli Perdes Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, terhadap Saian ini terjadi sekitar bulan Juni 2018. Uang diserahkan kepada Kades Vivin.

Namun, seperti pepatah 'Semut pun akan menggigit saat diinjak'. Karena merasa terus didzolimi, Zaenus bersama keluarga akhirnya melawan. Dia mengancam akan mempermasalahkan tindakan Kades Vivin.

"Masak kami terus didzolimi, sampai-sampai kami harus melakukan acara pernikahan sampai tiga kali," ujar Zaenus.

Dan anehnya, ketika suasana memanas, sekitar bulan Agustus 2018, uang Rp 15 juta dikembalikan oleh Kades Vivin. Pengembalian dilakukan di Kantor Kecamatan Pesanggaran.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Sumberagung, Vivin Agustin, mengaku telah menerima uang Rp 15 juta dari orang tua Putri dan Zaenus. Selanjutnya uang tersebut dia simpan dan tidak dimasukan APBDes.

Vivin berdalih, pungutan uang tersebut dilakukan sesuai aturan Perdes setempat. Putri dan Zaenus yang terikat nikah siri, dijerat dalam pasal larangan perselingkuhan.

"Tapi sudah kami kembalikan uangnya, kami serahkan di Kantor Kecamatan, disaksikan pak Camat dan Danramil," ungkap Vivin.

Kasie Perlindungan Perempuan dan Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi, mengaku sangat menyayangkan kasus pemaksaan nikah terhadap Putri dan Zaenus. Menurutnya, menikah di bawah umur adalah pelanggaran Undang-Undang (UU). 

Hal itu sudah tertuang dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tepatnya di Pasal 7 ayat 1. Di situ dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. "Jadi ini sangat disayangkan, kami akan lakukan klarifikasi," ucapnya mengomentari kasus anak Saian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES