Peristiwa Daerah

Kapolres Situbondo Keluarkan Maklumat Penggunaan Media Sosial

Jumat, 07 Desember 2018 - 14:22 | 33.21k
Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, SH, S.IK, MH, mengeluarkan maklumat terkait penggunaan media sosial (FOTO:  Humas Polres Situbondo)
Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, SH, S.IK, MH, mengeluarkan maklumat terkait penggunaan media sosial (FOTO: Humas Polres Situbondo)

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Untuk menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mengantisipasi maraknya berita hoaks, ujaran kebencian dan isu SARA, Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, SH., S.IK, MH, mengeluarkan maklumat terkait penggunaan media sosial. Maklumat diumumkan kapolres bersama komunitas netizen dalam acara pertemuan netizen Polres Situbondo, Kamis malam (6/12/2018).

Kapolres menjelaskan, dikeluarkan Maklumat Nomor: Mak /17/XII/2018 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan Berita Bohong (Hoaks). Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menyikapi maraknya ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) di media sosial akhir-akhir ini, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

Harapannya, agar Pemilu 2019 dapat terlaksana dengan aman, damai, dan sejuk di wilayah Kabupaten Situbondo.

Maklumat berisi imbauan kepada masyarakat dalam penggunaan media sosial, sebagai berikut:

1. Agar masyarakat bijak menggunakan media sosial dan jangan melakukan ujaran kebencian (hate speech) yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial

2. Agar masyarakat cerdas dalam bermedia sosial, cek informasi yang ditrima (tabayun) jangan menyebarkan berita hoaks, yaitu informasi yang tidak jelas sumber dan kebenaranya

3. Agar Masyarakat dalam bermedia sosial mematuhi ketentuan perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang telah dirubah dan ditambah sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008, Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan undang-undang tersebut akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku;

4. Jika diketahui/ditemukan perorangan atau kelompok melakukan hate speech dan atau menyebarkan berita hoax, laporkan ke kepolisian terdekat dan jangan melakukan persekusi.

Selain dibacakan dan diumumkan kepada masyarakat, maklumat  tersebut juga dibagikan kepada netizen Polres Situbondo untuk membantu menyebarluaskan kepada masyarakat dengan harapan himbauan dapat menjadi edukasi dan mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial (medsos) untuk kebaikan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Situbondo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES