Peristiwa Nasional

Bantah Sistem Jebol, Kemendagri Klarifikasi Kasus Penjualan Blanko e-KTP

Jumat, 07 Desember 2018 - 11:53 | 34.63k
Kapuspen Kemendagri RI, Bahtiar. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Kapuspen Kemendagri RI, Bahtiar. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kapuspen Kemendagri RI Bahtiar tidak membenarkan kasus jual beli blanko E-KTP secara online bisa terjadi lantaran sistem pengamanan di Direktorat Dukcapil jebol. Ia pun menjelaskan duduk persoalan kasus tersebut. 

Menurutnya, blanko E-KTP yang dijual oleh seseorang berinisial 'NI' tersebut diduga merupakan barang hasil curian.  Identitas pelaku lanjut dia, kini sudah terlacak dan masih memiliki hubungan kerabat dengan mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. 

"Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial 'NI' yang mencuri blanko E-KTP, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blanko E-KTP diserahkan ke daerah dan blanko tersebut dicoba dijual sekarang," terang Bahtiar, Jakarta, Jumat (7/12/2018). 

Dijelaskan, pencetakaan E-KTP tidak bisa dilakukan di sembarang tempat, karena harus menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus, dan diproduksi secara khusus dan terbatas. 

Selain itu,  dalam mencetak E-KTP diperlukan input data dari hasil perekaman data diri, sidik jari dan iris mata. "Hanya jajaran Dukcapil yang punya akses database kependudukan untuk dapat mengisi, menginput data tersebut ke dalam chip blangko E-KTP," ujarnya. 

Bahtiar menambahkan, akses terhadap database kependudukan menggunakan network jaringan yang bersifat privat terbatas bukan jaringan umum. "Jadi tidak benar informasi yang menyatakan bahwa sistem pengamanan E-KTP Jebol. Sistem EKTP memiliki system security yang sangat kuat dan berlapis," tambahnya. 

Disebutkan, bahwa setiap keping blanko E-KTP memiliki User ID atau nomor identitas chip yang membedakan satu dengan yang lain. "Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blanko E-KTP dan yang siapa yang mencetaknya," tegas dia. 

Untuk itu, Kemendagri meminta masyarakat yang sudah terlanjur membeli blanko di pasaran agar segera melapor ke aparat penegak hukum terdekat atau pemda setempat. "Jadi ini jelas murni tindak pidana pencurian blangko E-KTP yang coba dijual," tutur Bahtiar.

 Mengenai penjualan blanko E-KTP, Ditjen Dukcapil, Kemendagri sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan laporan kasus dugaan jual beli dokumen kependudukan Nomor: 180/22887/Dukcapil.Ses, pada Selasa 4 Desember lalu.

"Permasalahan ini disikapi secara serius Kemendagri dan pelaku sudah diproses oleh pihak kepolisian. Kami himbau agar tidak mempercayai informasi yang beredar diberbagai media sosial mengenai kasus jual beli dan penerbitan dokumen kependudukan illegal," pinta dia. 

Lanjut Bahtiar, Ditjen Dukcapil Kemendagri merespons kasus jual beli blanko E-KTP dengan melakukan investigasi serta telah mengambil langkah hukum atas kasus dugaan tindak pidana pencurian blangko E-KTP tersebut. 

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 96A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sudah ditegaskan bahwa ancaman bagi pelaku yang menjual E-KTP  di pasaran bisa dikenai hukum pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

"Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah." tandas Kapuspen Kemendagri RI Bahtiar mengutip bunyi Pasal 96A UU Adminduk. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES