Peristiwa Nasional

Mendagri RI Bilang, Penjualan Blanko E-KTP Pelanggaran Hukum

Kamis, 06 Desember 2018 - 19:55 | 30.74k
Mendagri RI Tjahjo Kumolo. (FOTO: Istimewa)
Mendagri RI Tjahjo Kumolo. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendagri RI Tjahjo Kumolo menegaskan, penjualan blanko E-KTP melalui situs jual-beli online murni pelanggaran hukum. Pelaku bisa dijatuhi sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, ia juga membantah, bila kasus penjualan blanko E-KTP di pasaran tersebut terjadi karena sistem di Kementeriannya jebol. "Tidak benar ada pemberitaan bahwa sistem jebol," kata Tjahjo, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Dijelaskan, pihaknya sudah melacak pelaku terduga kasus penjualan blanko E-KTP itu. "Ketemu, orang yang menjual blanko E-KTP mendapatkan barang itu dari orang tuanya," sambung dia. 

Pelaku lanjut Mendagri RI Tjahjo Kumolo merupakan anak dari mantan Kepala Dinas Dukcapil Lampung. "Dia ambil 10 lembar kemudian dijual," ucap bekas Sekjen PDI Perjuangan tersebut.  

Tambahan informasi, blanko E-KTP asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah beredar di pasaran dan diperjualbelikan melaui situs jual-beli online. Blanko E-KTP itu sebenarnya tidak boleh beredar dengan bebas di pasaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES