Peristiwa Daerah

Buron Kejaksaan, Informasi Keberadaan Vigit Waluyo Selalu Berpindah-pindah

Rabu, 05 Desember 2018 - 14:22 | 99.15k
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid. (FOTO: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid. (FOTO: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Pemburuan Vigit Waluyo, DPO salah satu terpidana kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada klub sepakbola Deltras Sidoarjo senilai Rp 3 miliar terus dilakukan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam kasus yang bergulir tahun 2010 ini, mantan manajer Deltras Sidoarjo itu diputus 1 tahun 6 Bulan.

Pelacakan dan pemburuan tersebut sudah dilakukan sejak surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sidoarjo dikeluarkan pada bulan Juni 2018 lalu.

"Informasi keberadaan DPO kami (Vigit Waluyo) sudah beberapa kali kami terima. Jaksa eksekutor pun sudah melacak langsung terkait keberadaannya, di Jawa Timur maupun di luar pulau. Tapi dia licin, informasi selalu berpindah-pindah, keberadaannya pun nihil," kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid kepada TIMES Indonesia, Rabu (5/11/2018).

Vigit Waluyo sudah masuk dalam list Daftar Pencarian Orang (DPO) Korps Adhyaksa (Kejaksaan). Seluruh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di Indonesia telah memegang list DPO Vigit Waluyo.

DPO-Kejari-Sidoarjo8e80feeff3837f35.jpg

"Tak hanya itu, kami juga sudah meminta atau bekerjasama dengan pihak Polri dalam pemburuan vigit. Sekecil informasi terkait keberadaannya langsung kami lakukan pelacakan. Dengan demikian, maka proses pencarian dan penangkapannya akan dipermudah dengan bantuan seluruh personel Korps Adhiyaksa, khususnya bidang Intelijen. Dan juga pihal Polri," imbuh Idham Kholid.

Mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung ini memaparkan jika pihak Kejarin Sidoarjo juga sudah menghubungi keluarga Vigit Waluyo dan pengacaranya, agar Vigit Waluyo yang juga terkuat sebagai salah satu mafia bola di Indonesia dalam program talk show Mata Najwa itu menyerahkan diri saja.

"Viral di medsos dan pemberitaan ternyata DPO kami, Vigit Waluyo yang diduga salah satu mafia bola di Indonesia. Itu bukan ranah kami, yang terpenting kami fokus mengejar dan mengeksekusinya DPO kasus Korupsi pinjaman dana PDAM Delta Tirta Sidoarjo ke klud Deltras itu. Ibaratnya sampai rumah semut kami kejar dia, sebaiknya daripada hidupnya tidak tenang segera menyerahkan diri saja," ucapnya.

Perlu diketahui Vigit Waluyo merupakan salah satu terpidana kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada Deltras Sidoarjo senilai Rp. 3 Miliar pada tahun 2010. Vigit Waluyo diputus 1 tahun 6 Bulan.

Dalam kasus tersebut mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Djayadi yang juga dianggap bersalah dalam kasus pinjaman dana itu. Djayadi sendiri sudah dieksekusi Kejari Sidoarjo pada awal tahun 2017 lalu dan menjalani hukuman putusan 1 tahun 6 bulan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES