Di Tanah Sengketa, Lahan Relokasi PKL Dieksekusi
TIMESINDONESIA, BATU – Kendati sempat terjadi ketegangan karena masing-masing pihak mengeluarkan massa pendukung, pelaksanaan eksekusi lima bidang tanah di Jl Sudiro dan Jl Wr Supratman, Kota Batu, Rabu (5/12/2018) berjalan lancar.
Tiga alat berat yang dikerahkan meratakan bangunan semi permanen yang selama ini dipergunakan untuk lahan relokasi 150 pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Alun-Alun Kota Batu.
Para pedagang hanya bisa pasrah, kemudian mengangkuti barang-barang mereka untuk dipindahkan. “Masih belum tahu mau berjualan dimana,” ujar Setyorini, salah satu PKL.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Nomor 6/Eks/2018/PN MLG. jo putusan Pengadilan Malang nomor 40.pdt.g/2015/pn. Mlg. jo tertangggal 4 Januari 2016 dan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 20/pdt/2016. PT Sby. jo tertanggal 16 Juni 2016 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1094 K/PDT/2017.
“Kita lakukan eksekusi ini berdasarkan perintah pengadilan,” ujar Panitera Muda Perdata, Rudi Hartono SH.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan sengketa tanah yang melibatkan pemohon eksekusi Linawati Hidajatno, selaku pemohon eksekusi I dan Yenelia Hidajatno, selaku pemohon eksekusi II.
Melawan Suprapto, warga Jl Teluk Cendrawasih Malang selalu termohon eksekusi I dan Sri Winarni, PKL, Jl Bromo selaku termohon eksekusi II.
Lima bidang yang disengketakan adalah pertama sebidang tanah di Jl. Sudiro No.5 seluas 8297 meter persegi. Kedua, sebidang tanah di Kelurahan Sisir 541 meter persegi, ketiga, sebidang tanah seluas 853 meter persegi, keempat sebidang di Jl. WR Supratman 52 seluas 1283 meter persegi, dan kelima di Jl. Wr Supratman 52 seluas 1692. Total lahan seluas 12.666 meter persegi.
Kuasa hukum termohon eksekusi, Suharto Sumartono meminta kepada PN Malang untuk menunda eksekusi, karena belum ada kejelasan tentang obyek eksekusi.
“Obyek yang dieksekusi itu 12 ribu meter persegi, yang 8 ribu letaknya mana kita tidak tahu, karena itu saya minta ditunda dulu eksekusi ini, dipastikan dulu sebelah mana, diukur ulang,” ujarnya.
Apalagi kata Suharto, Hak guna bangunan mati, harusnya tanah dikembalikan ke negara dan bisa diajukan oleh pemegang baru. “Kita akan ajukan upaya hukum, kalau ada kelebihan tanah yang dieksekusi, ya kita tuntut balik,” katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Batu |