Ekonomi

Pembahasan UMSK Bekasi 2019 Terkendala Penentuan Sektor Unggulan

Rabu, 05 Desember 2018 - 11:15 | 287.83k
ILUSTRASI: Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota. (FOTO: Antara)
ILUSTRASI: Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota. (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, BEKASI – Penetapan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) Bekasi tahun 2019 terkendala sulitnya penentuan sektor unggulan, sehingga saat ini masih dalam pembahasan.

Hal itu diketahui dalam dialog di Presiden Executive Club, kawasan industri Jababeka Cikarang, yang dihadiri Disnaker Kabupaten Bekasi, Apindo, pengelola kawasan industri dan Polres Metro Bekasi pada Kamis (29/11) lalu.

Menurut Perwakilan Apindo Kabupaten Bekasi Agus Setiawan, sulit untuk menentukan sektor unggulan jika merujuk pada Permenaker No. 15/2018. Pasalnya, yang harus diutamakan adalah skala besar dan disepakati oleh Dewan Pengupahan. Untuk itu, perlu dilakukan voting dalam penetapan angka jenis sektor unggulan seperti otomotif, elektronik, logam dan kimia farmasi.

"Jika Pergub No. 54 Tahun 2018 tidak dicabut, terdapat pasal dimana tersebut menjelaskan pembentukan asosiasi dalam menentukan UMSK, pihak Apindo dapat melakukan perundingan" ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/12/2018) malam.

Hal serupa juga diungkapkan oleh perwakilan Disnaker Bekasi, Bambang. Kata dia, belum adanya penentuan sektor unggulan soal jenis serta produk apa yang layak dikategorikan dan bisa dimasukan dalam pembahasan untuk penetapan kenaikan UMSK 2019.

"Ketentuan baru tentang Upah Minimun yang ditetapkan Gubernur Jabar memudahkan Dewan Pengupahan menentukan besarannya nilai UMSK masing-masing sektoral," papar Bambang.

Sementara itu, kondisi hubungan industrial relatif aman. Hal ini disampaikan oleh pengelola kawasan industri Jababeka, Aris Dwi. "Karena tidak ada laporan penolakan dari para tenant pasca penetapan UMK 2019," ucapnya.

“Kami berharap agar masalah UMSK yang masih dalam pembahasan dapat ditetapkan sesuai aturan ketenagakerjaan dan dapat diterima masing-masing pihak," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES