Politik Jokowi-Makruf Amin

Soal Budek Dan Buta, TKN Duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin Klarifikasi ke Bawaslu DKI

Rabu, 21 November 2018 - 23:09 | 45.69k
duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin (Grafis: TIMES Indonesia)
duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta untuk mengklarifikasi pernyataan Cawapres KH Ma'ruf Amin soal budek dan buta.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Irfan Pulungan mengatakan pihaknya diberikan surat kuasa untuk mewakili KH Ma'ruf Amin yang seharusnya dimintai klarifikasi perihal pernyataannya mengenai budek dan buta sebagaimana pengaduan Laporan Nomor 413/ K.JK/PM.00.00/XI/ 2018.

"Kehadiran kami di sini adalah diminta untuk hadir dalam rangka klarifikasi atas laporan yang dilakukan oleh pelapor terhadap penjelasan Cawapres 01 Ma'ruf Amin tentang pembangunan yang terjadi di Indonesia," ujar Irfan kepada awak media usai memberikan klarifikasi pada Bawaslu DKI, Rabu (21/11/2018).

Menurut Irfan, maksud pernyataan Ma'ruf Amin ditujukan bagi orang-orang yang mengingkari pembangunan yang sudah dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi-Jusuf Kalla. Bukan dimaksudkan untuk menghina kaum difabel.

"Setelah kami melakukan pertemuan dengan pak Ma'aruf Amin beliau menyebutkan dalam konteks pembangunan Indonesia khususnya infrastruktur dan bukan maksud menghina kelompok tertentu," jelasnya.

Pihaknya memberikan surat kuasa fotokopi yang langsung ditandatangani Jokowi dan KH Ma'ruf Amin kepada pihak Bawaslu DKI. Ia juga bertugas mewakili keduanya untuk hadir di tingkat KPU, pengadilan, Bawaslu terkait aduan pelanggaran selama proses Pemilu 2019.

Di lain pihak, salah satu Kuasa Hukum TKN duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Nelson Simanjuntak merasa yakin apa yang disampaikan oleh Cawapres nomor urut 01 itu tidak akan melanggar ketentuan kampanye.

"Saya katakan bahwa itu bukan pelanggaran. Tidak ada intensi untuk menghina seseorang. Saya kira ungkapan tuli dan buta itu hal biasa yang ada di masyarakat," ucapnya. 

"Dan tidak ditunjukkan untuk saudara-saudara kita yang memang secara fisik yang mengalami kekurangan seperti itu. Dan biasanya kita teman-teman itu kita tak sebut buta dan tuli, tapi disable (difabel)," tambah Nelson. 

Terlepas dari itu, dia memastikan bahwa TKN duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin tidak akan mengintervensi Bawaslu DKI Jakarta, apapun keputusannya nanti. "Itu kewenangan Bawaslu mengatakan ini pelanggaran atau bukan," jelas Nelson.

Namun bila berkaca pada pengalamannya saat duduk di Bawaslu, Nelson yakin bahwa pelaporan dugaan pelanggaran kampanye ini tidak bakal diproses. 

"Saya katakan hal ini tidak ada memenuhi unsur. Karena semua laporan diproses, saya kira itu akan melelahkan Bawaslu sendiri," tandas Nelson, salah satu Kuasa Hukum TKN duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES