Politik

Soal Hak Pilih Penderita Gangguan Jiwa, Pengamat: Tak Boleh Diskriminasi

Rabu, 21 November 2018 - 22:51 | 50.21k
Pengamat Politik Karyono Wibowo (FOTO: Istimewa)
Pengamat Politik Karyono Wibowo (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPengamat Politik Karyono Wibowo menanggapi terkait simpang siurnya hak pilih untuk penderita gangguan jiwa. Ia menyebut, tidak boleh ada diskriminasi dalam pemilu karena itu akan menyalahi prinsip penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas.

"Jadi pelaksanaan pemilu harus memberikan keadilan, tidak hanya bagi peserta pemilu tetapi harus memberikan keadilan bagi masyarakat untuk dipilih dan memilih," kata Karyono saat dihubungi TIMES Indonesia, Rabu (21/11/2018).

"Jadi prinsipnya dalam penyelenggaraan pemilu tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga negara," sambungnya.

Menurut Karyono, penyandang disabilitas mental atau yang kerap disebut penderita gangguan mental atau kejiwaan, memiliki hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya sejauh memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apalagi lanjut dia, hak para penyandang disabilitas termasuk disabilitas mental telah dilindungi oleh Undang-Undang. "Dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu, Pasal 5 menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk memilih, menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD dan calon presiden/wakil presiden," jelas Karyono.

Bahkan, hak-hak penyandang disabilitas juga dilindungi dalam Konvensi yang diratifikasi Indonesia melalui UU No 19/ 2011. "Di dalamnya dengan tegas menyatakan bahwa penyandang disabilitas (termasuk penderita disabilitas mental) mempunyai hak yang sama dengan warga negara lain dalam kehidupan bernegara, termasuk hak untuk memilih dalam pemilu," ujarnya.

Kendati demikian, Karyono menilai memang perlu pengaturan lebih lanjut terkait hal ini. Pasalnya, secara teknis tingkatan penyandang disabilitas mental cukup beragam.

Sehingga ia menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya meminta pendapat dan keterlibatan para dokter dan ahli terkait pelaksanaan pemenuhan hak-hak politik, termasuk hak pilih kaum penyandang disabilitas mental tersebut. "Agar pemilu bisa dilaksanakan dengan tetap mengedepankan azas keadilan di satu sisi, dan di sisi lain, pemilu dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib tanpa ada gangguan," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES