Peristiwa Nasional

Bawaslu Tegaskan Larangan APK di Angkutan Umum

Rabu, 21 November 2018 - 22:09 | 43.56k
ILUSTRASI - Angkutan Umum (FOTO: Dok. TIMES indonesia)
ILUSTRASI - Angkutan Umum (FOTO: Dok. TIMES indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belakangan ini banyak menemukan tempelan stiker para peserta Pemilu 2019 di transportasi angkutan umum. Bawaslu menyatakan larangan untuk alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk apapun yang ada pada kendaraan ber-plat kuning tersebut.

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan larangan ini merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan KPU. Ia menegaskan, di mobil plat kuning tidak boleh ada APK.

"Nggak boleh (APK di angkutan umum)," cetus Afif di Kawasan Gambir Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).

Terkait hal ini, Bawaslu mengimbau kepada para peserta Pemilu 2019 untuk mematuhi aturan yang telah diberlakukan. "Kalau sifatnya di mobil pribadi tidak apa-apa," sambungnya.

Menurut Afif pihaknya telah mengkonfirmasi dan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk menindaklanjuti soal APK di angkutan umum ini dengan melakukan pencopotan stiker. "Kalau memang sudah ada yang terlanjur juga, ada persuasive yang dilakukan kepada pemilik mobil. Tapi intinya yang boleh itu di mobil plat hitam. Plat hitam enggak masalah," tegas Komisioner Bawaslu ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES