Pemerintahan Jokowi Ikut Sertakan Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Nasional
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyetaraan hak penyandang disabilitas yang sudah diresmikan saat dalam pemerintahan Jokowi terlihat sangat fungsional dalam menyoal pemberdayaan penyandang disabilitas yang diikutsertakan dalam pembangunan nasional.
Seperti halnya Ardima Rama Putra, salah satu penyandang disabilitas yang maju dalam pilihan legislatif 2019 (Pileg 2019) mewakili Daerah Pilihan 1 (Dapil) Jakarta Timur dari Partai Golkar.
Ardima menuturkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2016 telah menjembatani dan memfasilitasi penyandang disabilitas dalam menyalurkan keterampilan dan kemampuannya di ruang publik secara menyeluruh.
"Kami penyandang disabilitas ingin sama kaya orang lain bekerja beraktifitas. Rezim Pak Jokowi sangat membantu dan menjembatani penyandang disabilitas," ucap Ardima di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Menurutnya UU Nomor 8 Tahun 2016 harus diintensifkan menuju Peraturan Pemerintah (PP). "Ke depannya kita harapkan dengan RPP yang disusun, pendidikan harus mengakomodir fasiltas bagi penyandang disabilitas," sambungnya.
Selain itu Ardima mengapresiasi keberhasilan pemerintahan Jokowi dalam penyelenggaraan Asian Para Games pada Oktober 2018 lalu, yang berhasil memfasilitasi dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
"Saya rasa di pemerintahan Pak Jokowi sekarang terutama melihat Asian Para games selalu memfasilitasi para penyandang disabiltas dan sukses menyelenggarakannya," tutupnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |