Peristiwa Daerah

Bebas, Renae Lawrence Bali Nine Langsung Dideportasi ke Negaranya

Rabu, 21 November 2018 - 10:43 | 34.86k
Suasana di Rutan Kelas ll B, Bangli,Rabu (21/11/2018).(FOTO Khadafi/TIMES Indonesia).
Suasana di Rutan Kelas ll B, Bangli,Rabu (21/11/2018).(FOTO Khadafi/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BANGLI – Terpidana kasus jaringan narkoba Bali Nine asal Australia, Renae Lawrenceyang resmi akan dibebaskan dari Rutan Kelas ll B, Bangli, masih belum terlihat keluar gedung, pada Rabu (21/11/2018).

Sudah sejak pukul 07.00 Wita para awak media nasional dan asing menunggu keluarnya Renae Lawrence di depan gedung Rutan Kelas ll B dan sampai pada pukul 11.29 Wita masih belum terlihat tanda-tanda yang bersangkutan keluar gedung.

Dari informasi yang didapat, Renae Lawrence setelah keluar dari Rutan Bangli, akan ditindak lanjuti dengan tindakan administrasi keimigrasian yang berupa deportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Dalam rangka pengamanan yang bersangkutan juga diajukan permohonan bantuan pengawalan kepolisian dari Polda Bali. Selain itu, sampai dengan pukul 16.00 Wita, Senin (19/11/2018) kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar belum mendapat paspor dan tiket kepulangan yang bersangkutan. 

Sehingga melihat hal tersebut, ada dua opsi penanganan setelah keluar dari Rutan Bangli. Yakni, yang bersangkutan akan dibawa menuju Ruang Detensi Imigrasi di area Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, untuk selanjutnya di deportasi ke negara asalnya.

Namun apabila, yang bersangkutan sudah memiliki paspor dan tiket kepulangan, akan dibawa dari Rutan Bangli ke Rumah Detensi Imigrasi, untuk dilakukan pendetensian dalam rangka menunggu kepulangan.

Tetapi, bila yang bersangkutan belum memiliki paspor dan tiket kepulangan dibutuhkan bantuan dari Polda Bali untuk menentukan jalur menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai atau Rumah Detensi Imigrasi.

Selanjutnya dalam rangka pengamanan yang bersangkutan akan dikawal kepolisian dengan 2 unit mobil Patwal, 2 unit motor Patwal serta 2 anggota Brimob.

Sementara Kepala Rutan Kelas ll B, Bangli, I Made Suwendra saat ditemui di Rutan Bangli, belum bisa memberikan komentar.

I-Made-Suwendra.jpgKepala Rutan Kelas ll B, Bangli, I Made Suwendra

"Nanti atasan saya bicara. Saya persiapkan Pres Rilis dulu, iya hari ini (Bebas)," ujarnya.

Renae Lawrence akan bebas setelah menjalani masa pemidanaan 20 tahun. Ia merupakan satu dari 9 anggota Bali Nine, yang terkena kasus narkoba yang akan membawa heroin dari Indonesia ke Australia dengan jumlah 8,2 kg pada tahun 2005 lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES