Peristiwa Daerah

Dukung Ajukan PK, Baiq Nuril: Terima Kasih Pak Presiden Jokowi

Selasa, 20 November 2018 - 19:35 | 55.65k
Terpidana kasus ITE, Baiq Nuril (kanan) didampingi anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat jumpa pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Selasa (20/11/2018). (FOTO: Anugrah Dany/TIMES Indonesia)
Terpidana kasus ITE, Baiq Nuril (kanan) didampingi anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat jumpa pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Selasa (20/11/2018). (FOTO: Anugrah Dany/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MATARAM – Terpidana kasus ITE (Informasi Transaksi Elrktronik) Baiq Nuril Maknun memberi apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mendukungnya dalam mendapatkan keadilan. Jokowi mendorong untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Menurut Baiq Nuril, dorongan untuk mengajukan PK dari Presiden tersebut merupakan dukungan moril bagi dirinya. Mengingat MA telah menjatuhkan bonus 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. 

"Terima kasih bapak presiden Jokowi. Ini adalah semangat bagi saya," kata Baiq Nuril, saat jumpa pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Selasa (20/11/2818).

Sementara, kuasa hukum Nuril, Joko Dumadi menyatakan berita mengenai penundaan eksekusi kepada Baiq Nuril merupakan dukungan moril dari masyarakat Indonesia, termasuk presiden Jokowi. 

"Kami baru mendengar itu (penundaan eksekusi) dari media. Dan besok (Rabu, 21/11/2018) kita akan ke Kejari Mataram untuk memastikan," ujarnya. 

"Kita akan minta surat tertulis kepada Kejari Mataram, supaya ada kekuatan hukum yang bisa dipegang oleh Baiq Nuril," sahutnya. 

Joko mengaku, saat ini tim kuasa hukum belum menerima surat salinan keputusan kasasi dari MA. Hal ini membuat tim kuasa hukum belum bisa menyusun permohonan PK. 

"Kami belum terima itu (salinan kasasi) dari MK. Padahal itu dasar kami dalam menyusun PK," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus Baiq Nuril yang viral ini bermula  rekaman percakapannya dengan Kepala Sekolah Muslim. Rekaman itu tentang cerita perbuatan cabul yang dilakukan kepala sekolah atasan Baiq Nuril di SMAN 7 Mataram pada tahun 2012. 

Dari tindakan perekaman tersebut justru membuat Baiq Nuril dilaporkan ke pihak kepolisian, karena dianggap menyebarkan rekaman percakapan dengan Muslim.

Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Akan tetapi oleh MA, ia divonis bersalah dan dijerat hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta atas dasar pelanggaran UU ITE. 

Hal ini memicu gelombang dukungan pembebasan Nuril dari penjuru dari sejumlah daerah. Presiden Jokowi pun menyarankan agar eksekusi terhadap Baiq Nuril bisa ditunda hingga ada putusan PK (Peninjauan Kembali). (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Mataram

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES