Peristiwa Nasional

KPK RI Bakal Usut Dugaan Aliran Dana Bupati Pakpak Bharat untuk Polda Sumut

Senin, 19 November 2018 - 19:08 | 38.06k
KPK (Foto: Ilustrasi TIMES Indonesia)
KPK (Foto: Ilustrasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI bakal mengusut dugaan aliran dana Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu kepada jajaran Polda Sumatra Utara (Sumut). Uang itu disinyalir untuk menghentikan kasus dugaan korupsi istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi.

"Nanti penyidik yang akan mengembangkan hal ihwal tentang itu (aliran uang Bupati Pakpak Bharat kepada jajaran Polda Sumut), seperti apa sebenarnya?" kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jakarta, Senin (19/10/2018).

Istri Remigo, Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitas peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.

Sejumlah pihak sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya. Kasus istri sang bupati Pakpak Bharat lantas dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018.

Namun, belakangan kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan jajaran Ditreskrimsus pada pekan lalu. Alasan penghentian kasus itu lantaran Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp143 juta.

Saut mengatakan bahwa pihaknya tak pernah menghentikan penanganan kasus, meski saksi maupun tersangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut. "Kamu kan tau kalau di KPK mengembalikan uang pidananya tetap jalan," ujarnya.

Lebih jauh, Saut menegaskan pihaknya akan mengembangkan aliran uang Remigo yang salah satunya diduga digunakan untuk kepentingan pengamanan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.

"Nanti KPK akan kembangkan seperti apa dan ke arah mana penyidik KPK pasti paham membuat detail-detailnya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, KPK RI menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

KPK RI merinci penerimaan uang Bupati Pakpak Bharat sebanyak tiga kali, yakni Rp 150 juta pada 16 November 2018, dan Rp 250 juta dan Rp 150 juta pada 17 November 2018. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES