Peristiwa Nasional

Peristiwa Penangkapan Kepala Daerah, Mendagri RI: Ini Jadi Pengingat Saya

Senin, 19 November 2018 - 16:36 | 39.75k
Mendagri RI Tjahjo Kumolo. (FOTO: Humas Kemendagri for TIMES Indonesia).
Mendagri RI Tjahjo Kumolo. (FOTO: Humas Kemendagri for TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendagri RI Tjahjo Kumolo menyebut, peristiwa penangkapan kepala daerah karena dugaan korupsi menjadi pengingat baginya dan seluruh pejabat di lingkungan Kemendagri RI. 

Menteri Tjahjo mengatakan itu, menyusul tertangkapnya Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK, Minggu 18 November 2018 kemarin. 

"KPK baru saja menyampaikan pernyataan sudah 100-an kepala daerah OTT. Seharusnya sebagai pengingat diri saya dan semua pejabat di lingkungan Kemendagri RI sampai daerah untuk hati-hati terkait area rawan korupsi," ucap Tjahjo, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Tjahjo mengaku tak habis pikir masih ada kepala daerah terjerat korupsi. Padahal, lanjut dia, pihaknya selalu mengingatkan hampir di setiap pertemuan agar seluruh kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar memahami area rawan korupsi.

Area rawan korupsi lanjut Tjahjo, meliputi, perencanaan anggaran, dana bansos, retribusi pajak, mekanisme pembelian barang dan jasa, serta jual beli jabatan. 

Terkait mekanisme pengisian jabatan Bupati Pakpak Bharat, lanjut Mendagri RI Tjahjo, otomatis wakil bupati diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan tetap.

"Sesuai Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 66 ayat 1 huruf c. Maka otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati, sampai putusan pengadilan. Kita hormati proses hukum yang berjalan," ucap dia

Namun, mengingat Wakil Bupati Pakpak Bharat Maju Ilyas Padang meninggal dunia pada 20 Pebruari 2018 lalu, pihaknya akan menunjuk Pelaksana Harian atau Plh. Ini akan dilakukan sampai ada Penjabat Bupati.

Menurutnya, Penjabat Bupati perlu diangkat karena Plh tidak bisa menandatangani APBD dan kebijakan strategis lainnya. Sehingga, Tjahjo meminta Gubernur Sumatera Utara untuk segera mengajukan nama calon Penjabat Bupati. 

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 201 ayat 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018. 

"Selain terhadap kekosongan Wakil Bupati Pakpak Barat diimbau parpol pengusung bersepakat mengusulkan 2 nama untuk selanjutnya dipilih 1 orang dalam rapat paripurna DPRD sesuai pasal  174 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," jelasnya. 

Demikian, Mendagri RI Tjahjo Kumolo  memastikan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara bakal tetap berjalan normal pasca ditetapkannya Kepala Daerah Pakpak Bharat, Bupati Remigo Yolando tersangka di KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES