Peristiwa Nasional

Kapuspen Kemendagri RI Prihatin, Bupati Pakpak Bharat Ditetapkan Tersangka Korupsi

Senin, 19 November 2018 - 15:27 | 33.49k
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (FOTO: Humas Kemendagri for TIMES Indonesia).
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (FOTO: Humas Kemendagri for TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTAKapuspen Kemendagri RI, Bahtiar mengaku prihatin mendengar Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando ditetapkan tersangka oleh KPK RI. Kader Partai Demokrat itu terjerat dugaan korupsi suap pada proyek pekerjaan umum di Kabupaten Pakpak Bharat.

 "Kita tentunya sangat prihatin dengan terulang lagi terjeratnya kasus korupsi yang menimpa kepala daerah, dalam hal ini terkenanya OTT Bupati Pakpak Bharat," ucap Bahtiar kepada TIMES Indonesia, Senin (19/11/2018).

Padahal diakui dia, Mendagri RI Tjahjo Kumolo selalu ingatkan hampir di setiap pertemuan agar seluruh kapala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar memahami area rawan korupsi.

Di sisi lain, Bahtiar menegaskan, Kemendagri RI mendukung penuh langkah penindakan jajaran KPK RI terkait korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan.

"Kita setuju KPK melakukan penegakan hukum pejabat negara di pusat dan daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Indonesia dengan penduduk sekitar 263 juta, kita yakini masih banyak warga negara siap jadi kepala daerah/wakil kepala daerah dan pegawai negara yang baik dan berintegritas," paparnya.

Terkait mekanisme pengisian jabatan Bupati Pakpak Bharat, lanjut Bahtiar, otomatis wakil bupati diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan tetap.

"Sesuai Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 66 ayat 1 huruf c. Maka otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati, sampai putusan pengadilan. Kita hormati proses hukum yang berjalan," ucap dia

Namun, mengingat Wakil Bupati Pakpak Bharat Maju Ilyas Padang meninggal dunia pada 20 Pebruari 2018 lalu maka akan ditunjuk Pelaksana Harian atau Plh. "Hari ini juga Sekda jadi pelaksana harian," tambahnya. 

Plh diangkat sampai ada Penjabat Bupati. Menurutnya, Penjabat Bupati ini perlu diangkat karena Plh tidak bisa menandatangani APBD dan kebijakan strategis lainnya.

Sehingga, langkah berikutnya Gubernur Sumatera Utara harus segera mengajukan nama Penjabat Bupati kepada Mendagri RI Tjahjo. Hal tersebut terang Bahtiar, sesuai dengan Pasal 201 ayat 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018. 

"Selain terhadap kekosongan Wakil Bupati Pakpak Barat diimbau parpol pengusung bersepakat mengusulkan 2 nama untuk selanjutnya dipilih 1 orang dalam rapat paripurna DPRD sesuai pasal 174 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," tuturnya. 

Dengan demikian, Kapuspen Kemendagri RI Bahtiar memastikan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara bakal tetap berjalan normal pasca ditetapkannya Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando tersangka di KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES