Entertainment

Masyarakat Minang Praperadilkan SP3 Kasus Film "Cinta Tapi Beda"

Sabtu, 17 November 2018 - 11:47 | 132.00k
Ilustrasi Film Cinta Tapi Beda (FOTO: Twitter)
Ilustrasi Film Cinta Tapi Beda (FOTO: Twitter)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Masyarakat Adat Minang merasa kecewa dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam kasus dugaan pelecehan agama yang terkandung pada cerita film "Cinta Tapi Beda" garapan sutradara Hanung Bramantio dan diproduseri Raam Punjabi.

Ketua Tim Pengacara Advokasi dan Pembela Masyarakat Adat Minang, Zulhendri Hasan bakal mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan tersebut.

Dia berkeyakinan tindak pidana yang melibatkan Hanung Bramantio, Raam Punjabi (produser), dan Aghni Prastishta selaku pemeran utama wanita di film tersebut telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah. 

"Seharusnya perkara itu dilimpahkan penanganannya kepada kejaksaan untuk diuji kebenaran materiilnya di pengadilan," kata Zulhendri dalam siaran persnya yang diterima Wartawan, Sabtu (17/11/2018).

Menurut Zulhendri, adanya dugaan tindak pidana yang dipertontonkan dalam fim Cinta Tapi Beda, bermula dari cerita percintaan sepasang kekasih beda agama, antara Cahyo lelaki asal Yogyakarta yang lahir dari keluarga muslim taat dengan Diana seorang gadis yang beragama katolik fanatik yang diceritakan dan digambarkan sebagai gadis Minang. 

Pada film itu digambarkan sosok Diana tidak pernah lepas menggunakan kalung salib, bahkan makanan kesukaannya adalah babi rica-rica. 

Penggambaran seperti ini yang telah mengusik rasa keagamaan masyarakat adat Minang, yang memiliki falsafah hidup 'Adat bersandikan Syarak, Syarak bersandikan Kitabullah', artinya Alquran adalah kitab suci masyarakat adat Minang dan Islam agamanya.

"Perbuatan para terlapor sudah memenuhi unsur pasal penghinaan agama," tegas Zulhendri. 

Namun Laporan Polisi No. LP/35/I/2013/Dit Reskrimum tertanggal 7 Januari 2013 oleh Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri, pada 10  April 2014 telah dihentikan penyidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. Hal itulah yang selanjutnya menyebabkan kekecewaan kalangan masyarakat Minang. 

Untuk itu, pada Kamis, 15 November 2018 kemarin, mereka pun akhirnya melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, rencananya sidang praperadilan Film Cinta Tapi Beda akan  digelar setelah 14 hari permohon itu di daftarkan ke pengadilan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES