Peristiwa Daerah

Bersama Media, Bawaslu Tuban Bahas Soal Larangan dalam Pemilu

Jumat, 16 November 2018 - 21:39 | 35.58k
Empat komisioner Bawaslu Tuban, saat Rakor bersama awak media di Kantor Bawaslu, Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding Tuban, Jumat (16/11/2018) (FOTO: Safuwan/TIMES Indonesia)
Empat komisioner Bawaslu Tuban, saat Rakor bersama awak media di Kantor Bawaslu, Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding Tuban, Jumat (16/11/2018) (FOTO: Safuwan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, membahas hal-hal yang berkaitan pelarangan/pelanggaran Pemilu bersama awak media, Jumat (16/11/2018).

Sekitar 17 awak media hadir. Saran berkaitan dengan pelanggaran Pemilu 2019 tersampaikan ke empat orang Komisioner Bawaslu. Masing-masing Komisioner Bawaslu Sulamul Hadi, Arifin, Ulil Abror Al Mahmud dan Sunarso.

Bawaslu-Tuban-2.jpg

Wakil Ketua Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Tuban, Ulil Abror Al Mahmud, menyatakan, bebas menulis sepanjang tidak menampilkan gambar partai dan nomer urut partai dan Caleg.

"Selama masih dalam kaidah penulisan, keberimbangan menulis, kami tidak punya kewenangan menilai berita. Kecuali kalau ada laporan ke Bawaslu," ujar Ulil.

Dalam kesempatan acara yang dikemas dalam Rapat koordinasi peran serta media masa dalam pengawasan pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2019 itu, sesuai Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 terdapat larangan.

Ulil membeber, sejauh ini tidak menemukan pelanggaran lain kecuali pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanya (APK). Dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban, petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam), sejauh ini baru menemukan pelanggaran pemasangan APK. Laporan itu kini sudah ditindak lanjuti Bawaslu.

"Pelanggaran APK rata-rata dipasang di sentral green/pohon kanan kiri jalan milik Pemkab," beber Ulil.

Pegiat politik diharap paham dan tidak melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK, contoh larangan pemasangan APK  seperti di tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, pohon milik Pemkab karena melanggar peraturan daerah Kab/Kota, Rumah sakit atau pelayanan kesehatan. Larangan itulah yang terkandung dalam UU No 7 2017.

Ketua PWI Tuban, Pipit Wibawanto, menanggapi dan mengapresiasi Rakor itu. Bawaslu Tuban dengan media di Tuban, terkait Nota Kesepahaman Bawaslu RI dengan KPI dan Dewan Pers, bermaksud agar wartawan juga mengetahui batasan ketika menulis tentang kampanye caleg dan iklan tentang caleg.

"Perlu koordinasi antara Bawaslu dengan media, ketika ada pemuatan berita tentang caleg," tegas Pipit.

Ketua Ronggolawe Pers Solidarity (RPS) Khoirul Huda, juga menilai bahwa secara tegas sudah diatur undang-undang pemilu, boleh dan tidaknya penayangan berita. "Kami memang harus hati-hati dalam menulis berita pemilu, apalagi penayangan iklan Caleg," papar Huda di acara yang digagas Bawaslu Kabupaten Tuban itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES