Peristiwa Daerah

Susulan Program Baru Bupati Hambat Pengesahan RAPBD 2019 Pamekasan

Jumat, 16 November 2018 - 21:14 | 29.92k
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris. (FOTO: Putera Khafi/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris. (FOTO: Putera Khafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Hingga pertengahan November ini, pembahasan rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 Kabupaten Pamekasan belum rampung.

Kendala utama karena program susulan Bupati Pamekasan, Badrut Tamam baru diajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pamekasan. Padahal, pembahasan Kebijakan Umum Anggran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah selesai dibahas APBD 2019 awal November kemarin.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris mengatakan, program susulan Bupati Pamekasan ada yang baru diajukan ke Banggar. Padahal KUA PPAS sudah selesai dibahas. Susulan program menurut pihak eksekutif, akan dicantolkan dengan program yang sudah ada.

"Dalam menetapkan program dan anggaran, Banggar tidak bisa sembarang menerima usulan dari pihak eksekutif. Sebab proses lahirnya program dan anggaran itu berasal dari perencanaan pembangunan mulai dari tingkat desa, kecamatan dan Musrenbang Kabupaten," ujar Suli Faris, Jumat (16/11/2018).

Politisi asal Partai Bulan Bintang ini menambahkan, seharusnya usulan eksekutif sudah masuk sebelum pembahasan KUA PPAS untuk disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebab bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2018, tidak langsung bisa memasukkan visi-misi dan programnya secara otomatis dalam RPJMD yang lama.

"Kami hargai susulan program bupati dan wakil bupati ke RAPBD 2019. Tapi harus ikuti aturan agar tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari," imbuhnya.

Salah satu program susulan bupati yakni melahirkan 10.000 ribu pengusaha baru selama lima tahun. Per tahun, program ini dibagi menjadi dua ribu pengusaha baru. Namun, sasaran program ini tidak jelas sehingga ditolak.

"Program ini tidak jelas untuk apa, kepada siapa dan bagaimana. Pihak eksekutif tidak bisa menjelaskan kepada kami," ujar Suli Faris.

Menurut Suli Faris, hasil pembahasan RAPBD secepatnya harus diparipurnakan dalam sidang. Setelah itu, hasil pembahasan RAPBD masih diusulkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

Di Pemprov Jawa Timur, evaluasi bisa menghabiskan waktu sampai dua minggu lebih. Pihaknya khawatir, jika tanggal 15 Desember RAPBD 2019 Kabupaten Pamekasan tidak disahkan, maka bupati dan wakil bupati beserta 45 anggota DPRD bisa disanksi dengan tidak bisa menerima gaji selama enam bulan. Gaji tersebut tidak bisa digandakan di bulan berikutnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES