Peristiwa Daerah

Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Magetan Tertibkan APK yang Melanggar

Jumat, 16 November 2018 - 21:23 | 53.59k
Petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP Magetan melepas alat peraga kampanye. (FOTO: MK Adinugroho/TIMES Indonesia)
Petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP Magetan melepas alat peraga kampanye. (FOTO: MK Adinugroho/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan, Jumat (16/11/2018). Alhasil, puluhan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang berhasil diturunkan paksa.

"Alat peraga kampanye (APK) diamankan di Bawaslu berjumlah sekitar 12 APK, sedangkan untuk reklame iklan umum barang bukti kami amankan di kantor Satpol PP Magetan," ujar Kasi Opsdal Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Khamim Bashori kepada TIMES Indonesia, Jumat (16/11/2018).

Khamim mengatakan, penertiban APK dilakukan di sejumlah jalan protokol Kabupaten Magetan. Yakni, Jalan Pahlawan, Jalan Manggis, serta lokasi lainnya yang masih berada pada wilayah kota. "APK tersebut ditertibkan karena pemasangannya telah melanggar kesepakatan dan juga Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, bahwa di jalan Protokol tidak boleh ada APK yang menempel dan juga di paku di pohon," jelasnya.

Selain itu, Koordinator Devisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (HPL) Bawaslu Kabupaten Magetan, Muris Subiantoro meminta kepada para kandidat partai maupun tim sukses untuk menaati peraturan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Dalam hal ini, pihaknya tidak segan-segan untuk memberi sanksi bagi para pelanggar mulai dari pelepasan paksa hingga pemanggilan kepada yang bersangkutan. "Mulai hari ini dan seterusnya kita akan melakukan upaya penertiban khususnya Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2019, yang dipasang disepanjang jalan protokol utama, sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan di KPU bersama Bawaslu dan Partai Politik (Parpol), bahwa APK itu tidak boleh dipasang di jalan protokol utama khususnya di daerah kota Magetan, tapi faktanya di lapangan ditemukan masih banyak APK yang dipaku di pohon, dipasang melintang, dipaku di trotoar, dan lainnya," ungkapnya.

Guna mencegah terjadinya pelanggaran, diharapkan kepada semua peserta pemilu dan tim sukses, agar sebelum melakukan pemasangan APK sebisa mungkin berkoordinasi dengan pihak terkait tentang aturan yang benar. "Kami mengimbau kepada para peserta kampanye atau pelaksana kampanye harap berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Bawaslu maupun Satpol PP," ucap anggota Bawaslu Kabupaten Magetan ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES