Politik

Sejumlah APK di Bondowoso Rusak, Bawaslu Angkat Bicara

Jumat, 16 November 2018 - 15:49 | 23.20k
Fricas Abdillah Komisioner Bawaslu Bondowoso,  Divisi Hukum, saat ditemui di ruang kerjanya (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Fricas Abdillah Komisioner Bawaslu Bondowoso, Divisi Hukum, saat ditemui di ruang kerjanya (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Beberapa APK (Alat Peraga Kampanye) Caleg, atau peserta Pemilu 2019 di Bondowoso rusak, seperti di Dapil 4, khususnya Kecamatan Jambesari dan Grujugan.

Rata-rata APK yang rusak, sobek di bagian tengah hingga mengakibatkan pesan yang disampaikan tidak bisa dibaca secara utuh.

Menanggapi hal itu, Bawaslu Bondowoso, melalui Anggota Komisioner Divisi Hukum, Fricas Abdillah mengatakan jika memang itu dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab maka masuk pelanggaran Pemilu dan pidana.

“Masih belum ada laporan di Dapil 4. Tapi nanti akan kita telusuri sebagai informasi awal," katanya kepada TIMES Indonesia.

Adapun perusakan APK ini, lanjut dia, melanggar pasal 290 huruf G UU nomor 7 tahun 2017 dengan sanksi pidana sebagaimana tertera di Pasal 521.

"Perusakan APK ini  masuk dugaan tindak pidana Pemilu. Dengan sanksi, sebagaimana Pasal 521, yakni penjara minimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/11/2018).

Pihaknya juga mengaku belum menemukan dugaan tindak pidana Pemilu yang berhubungan dengan adanya dugaan perusakan APK Caleg.

Namun demikian, kata dia, jika memang ada bukti-bukti permulaan seperti pelapor yang memenuhi syarat formil dan materil, pasti akan diproses oleh Bawaslu. 

Adapun yang dimaksud syarat formil dan materil adalah harus ada pelapornya, barang bukti, kronologis, dan saksi-saksi.

Fricas Abdillah juga menjelaskan, pihak Parpol bisa melaporkan jika ada penusakan APK. Tapi, kata dia, sejauh ini belum ada laporan yang masuk.

Sementara, jika sudah memenuhi syarat, dalam pelaporan APK (Alat Peraga Kampanye) Caleg atau peserta Pemilu 2019 yang rusak, maka Bawaslu akan memprosesnya lebih lanjut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES