Peristiwa Nasional

Mendagri RI Ingatkan Soal Tugas Camat

Kamis, 15 November 2018 - 21:02 | 28.56k
Mendagri RI, Tjahjo Kumolo saat membuka Rakornas Camat Regional III di Surabaya (Foto: Humas For TIMES Indonesia)
Mendagri RI, Tjahjo Kumolo saat membuka Rakornas Camat Regional III di Surabaya (Foto: Humas For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendagri RI, Tjahjo Kumolo mengingatkan jajaran camat memahami tugas pemerintahan umum yang diembannya, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2018 tentang Kecamatan.

Kata dia, saat ini, kecamatan berkedudukan sebagai bagian wilayah dari kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang camat yang memiliki tugas sebagai pelaksana urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan. Dalam UU ini, camat memiliki kewenangan atributif dan delegatif.

Lebih khusus, Tjahjo memaparkan, substansi UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berkaitan dengan camat. Menurutnya, seorang camat memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam menjaga keutuhan NKRI. 

"Urusan pemerintahan umum harus dipahami camat di antaranya, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan masyarakat guna mewujudkan stabilitas keamanan, penanganan konflik sosial, dan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila," ucap Tjahjo. 

"Kewenangan atributif camat dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan umum secara prinsip adalah untuk penciptaan stabilitas wilayah guna terwujudnya dinamisasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Untuk melaksanakan urusan tersebut, camat dibantu oleh Forkopimka yang beranggotakan kapolsek, kepala teritorial TNI di kecamatan, dan instansi vertikal lain di kecamatan," imbuhnya.

Keberadaan Forkopimka ini merupakan fungsi kontrol di wilayah melalui pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga keamanan dan menciptakan ketertiban umum.

"Hal urusan pemerintahan umum tersebut menjadi kunci bagi kecamatan sebagai bagian wilayah kabupaten/kota yang menjadi penghalang disintegrasi bangsa dan menjadi pencegah paham-paham radikalisasi yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandas Mendagri RI, Tjahjo Kumolo.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES