Peristiwa Daerah

Polisi Amankan 4 Pemuda yang Mengaku Siap Nikahi Seorang Perempuan

Kamis, 15 November 2018 - 18:14 | 94.67k
Para pelaku saat dilakukan penyidikan di ruang PPA Polres Probolinggo, Jawa Timur.(FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Para pelaku saat dilakukan penyidikan di ruang PPA Polres Probolinggo, Jawa Timur.(FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Jawa Timur, mengamankan empat orang pemuda. Empat pemuda ini ditangkap karena melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang perempuan pelajar SMP.

Dalam pemeriksaan, mereka berempat mengaku siap menikahi perempuan tersebut.

Empat pemuda tersebut adalah AM (20) FS (20). Keduanya berasal dari Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Dua pelaku lainnya adalah BH (19)dan SM (22) warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces. Keempat tersangka ini, telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap PW (15) warga Desa Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Empat pelaku  yang sudah ditetapkan tersangka ini, memperlakukan korban tak senonoh, di sebuah rumah kosong di desa setempat. Hingga korban saat ini tengah hamil 6 bulan. Tersangka ada 5 orang. Satu orang lainnya hingga kini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres setempat.

“Empat tersangka yang kita amankan ini, satu persatu diantara mereka mengaku siap menikahi korban. Meraka mangaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya,” ungkap AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Kamis (15/11/2018).

Empat pelaku kata Riyanto, diamankan di rumah masing-masing pada (14/11/2018). Dimana kasus ini terjadi pada Mei 2018 lalu. Polisi mengankap para tersangka setelah keluarga korban mengetahui hak tersebut, dan kemudian melaporkannya ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Probolinggo.

“Para tersangka yang mengaku siap menikahi korban ini, dijerat dengan pasal 76 d junto Pasal 81 UU RI, No 35 tahun 2014, tentang perindungan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Riyanto.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES